Penyebaran Konten Pornografi, Pengamat Hukum: Utamakan Perlindungan Korban

Selasa, 10 November 2020 - 12:14 WIB
loading...
Penyebaran Konten Pornografi,...
Sejumlah video asusila diduga mirip beberapa selebriti Tanah Air yang beredar di media sosial telah memantik perhatian publik, termasuk kalangan akademisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah video asusila diduga mirip beberapa selebriti Tanah Air yang beredar di media sosial telah memantik perhatian publik, termasuk dari kalangan akademisi. Peneliti dan akademisi hukum pidana STH Indonesia Jentera, Miko Ginting memaparkan tiga hal yang menjadi menurutnya perlu menjadi fokus persoalan.

(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal)

Pertama, dalam kasus-kasus seperti ini, pelindungan korban harus selalu menjadi yang paling utama. Terlebih dalam masyarakat yang patriarkal ini, perempuan telah dan akan selalu menjadi korban ganda.

"Korban adalah yang utama. Tidak terlalu penting ia public figure atau bukan. Esensinya, mereka adalah korban apapun status sosialnya," kata Miko kepada SINDOnews, Selasa (10/11/2020).

(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)

Ia pun mengaitkan kasus serupa pada beberapa tahun lalu yang melibatkan vokalis band terkenal. Korban yang privasinya terumbar itu malah menjadi pesakitan dan divonis bersalah.

Sementara, kedua perempuan pasangannya masih menjadi tersangka sampai hari ini. Belum lagi ditambah persepsi negatif dan penghakiman oleh publik yang akan terus-menerus diemban oleh mereka.

Kedua lanjut Miko, konstruksi tindak pidana dan pemilihan delik menjadi penting. Soal pornografi ini diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi. Meski demikian, KUHP dan UU ITE masih menggunakan istilah 'kesusilaan' dan bukan pornografi.

Menurut dia, istilah pornografi sebenarnya mulai resmi digunakan mulai 1970-an sesudah pertemuan Presiden Soeharto, Departemen Penerangan, dan organisasi jurnalis untuk membahas pers komunisme dan pers yang menyimpang.

"Perlu diingat, dalam pemilihan delik ini ukurannya adalah kehati-hatian. UU Pornografi, misalnya, tidak mengandung unsur 'dengan sengaja'. Artinya, siapapun yang menyimpan, menggandakan, memproduksi, dan lain-lain suatu konten pornografi akan terkena delik,” ujar eks peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu.

Lantaran itu, Miko berharap kepolisian harus menerapkan delik yang tepat terhadap pihak yang sengaja menyebarluaskan video dengan motif eksploitasi seksual tanpa persetujuan atau penyebaran konten privasi berbasis dendam (revenge porn).

"Korban seharusnya tidak bergeser menjadi pelaku. Publik yang tidak punya kesengajaan seharusnya juga tidak dikriminalkan," tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong agar kepolisian harus bertindak menarik video itu dari semua platform dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Sebab, dunia digital punya karakter yang abadi yaitu sekali diungggah akan sulit untuk dihilangkan.

"Memang ada hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di UU ITE, tetapi mekanisme operasionalisasinya masih belum jelas. Kepolisian tidak perlu menunggu. Segera berupaya tarik semua konten itu dari semua platform," pinta dia.

Miko berharap kasus tersebut juga bisa menjadi momentum bagi dunia penegakan hukum untuk menerapkan standar ketika menghadapi kasus serupa. Menurutnya, harus ada langkah-langkah proaktif dan memperhatikan kerentanan korban.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ongen Dapat Amnesti:...
Ongen Dapat Amnesti: Terima Kasih ke Prabowo dan Doakan Jokowi Sehat
Anggota DPR Farah Puteri:...
Anggota DPR Farah Puteri: PP Tunas Penting untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Imigrasi Tangkap Warga...
Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini Kronologinya
Ditjen Imigrasi Tangkap...
Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan TJC Warga Negara Amerika terkait Pornografi Anak
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Miliarder di Balik Platform...
Miliarder di Balik Platform Mesum Terbesar OnlyFans Meninggal Dunia
Rekomendasi
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sarwendah Laporkan Ruben...
Sarwendah Laporkan Ruben Onsu ke KPAI Terkait Pengasuhan dan Nafkah Anak
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Berita Terkini
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved