Ngeri! Banyak Warga Asing Cari Konten Pornografi Anak di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak warga asing yang mencari konten eksploitasi seksual atau pornografi anak di Indonesia. Hal itu terlacak dari transaksi keuangan di luar negeri yang masuk ke sejumlah perbankan di Indonesia.
"Para pelaku dari eksploitasi seksual anak ini bukan hanya berasal dari wilayah Indonesia saja, namun juga berasal dari luar negeri," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah kepada SINDOnews, Rabu (7/8/2024).
"Mereka mencari konten-konten eksploitasi seksual anak di Indonesia dan melakukan pembayaran dengan menggunakan bank-bank dan penyedia jasa keuangan lainnya yang bisa mereka gunakan untuk mengirimkan uang tersebut," sambungnya.
Natsir mengungkapkan, masalah kejahatan eksploitasi seksual anak memang menjadi prioritas utama bagi PPATK. Bahkan, kata dia, PPATK telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memerangi kejahatan seksual anak.
"Data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia," beber Natsir.
"Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000," imbuhnya.
"Para pelaku dari eksploitasi seksual anak ini bukan hanya berasal dari wilayah Indonesia saja, namun juga berasal dari luar negeri," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah kepada SINDOnews, Rabu (7/8/2024).
"Mereka mencari konten-konten eksploitasi seksual anak di Indonesia dan melakukan pembayaran dengan menggunakan bank-bank dan penyedia jasa keuangan lainnya yang bisa mereka gunakan untuk mengirimkan uang tersebut," sambungnya.
Natsir mengungkapkan, masalah kejahatan eksploitasi seksual anak memang menjadi prioritas utama bagi PPATK. Bahkan, kata dia, PPATK telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memerangi kejahatan seksual anak.
"Data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia," beber Natsir.
"Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000," imbuhnya.
(maf)