Penyebaran Konten Pornografi, Pengamat Hukum: Utamakan Perlindungan Korban
loading...
A
A
A
Lantaran itu, Miko berharap kepolisian harus menerapkan delik yang tepat terhadap pihak yang sengaja menyebarluaskan video dengan motif eksploitasi seksual tanpa persetujuan atau penyebaran konten privasi berbasis dendam (revenge porn).
"Korban seharusnya tidak bergeser menjadi pelaku. Publik yang tidak punya kesengajaan seharusnya juga tidak dikriminalkan," tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar kepolisian harus bertindak menarik video itu dari semua platform dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Sebab, dunia digital punya karakter yang abadi yaitu sekali diungggah akan sulit untuk dihilangkan.
"Memang ada hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di UU ITE, tetapi mekanisme operasionalisasinya masih belum jelas. Kepolisian tidak perlu menunggu. Segera berupaya tarik semua konten itu dari semua platform," pinta dia.
Miko berharap kasus tersebut juga bisa menjadi momentum bagi dunia penegakan hukum untuk menerapkan standar ketika menghadapi kasus serupa. Menurutnya, harus ada langkah-langkah proaktif dan memperhatikan kerentanan korban.
"Korban seharusnya tidak bergeser menjadi pelaku. Publik yang tidak punya kesengajaan seharusnya juga tidak dikriminalkan," tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar kepolisian harus bertindak menarik video itu dari semua platform dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Sebab, dunia digital punya karakter yang abadi yaitu sekali diungggah akan sulit untuk dihilangkan.
"Memang ada hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di UU ITE, tetapi mekanisme operasionalisasinya masih belum jelas. Kepolisian tidak perlu menunggu. Segera berupaya tarik semua konten itu dari semua platform," pinta dia.
Miko berharap kasus tersebut juga bisa menjadi momentum bagi dunia penegakan hukum untuk menerapkan standar ketika menghadapi kasus serupa. Menurutnya, harus ada langkah-langkah proaktif dan memperhatikan kerentanan korban.
(maf)