Insiden di Kapal Ikan, Pemerintah China Wajib Penuhi Hak Pekerja Migran Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:25 WIB
loading...
Video pelarungan jenazah ABK asal Indonesia ke laut yang dipublikasikan oleh media televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). Foto/YouTube MBC
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meminta Pemerintah China memastikan perusahaan pemilik kapal China bertanggung jawab memenuhi hak-hak para pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal-kapal ikan milik perusahaan tersebut.
“Tiongkok sebagai negara bendera kapal wajib (flag State responsibility) memastikan perusahaan pemilik kapal, Dalian Ocean Fishing, Co., Ltd. (DOF) bertanggungjawab (shipowner responsibility) untuk memenuhi hak-hak para PMI, baik yang masih bekerja, telah bekerja, maupun yang telah meninggal dunia,” tutur CEO IOJI Mas Achmad Santosa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).
Achmad menilai, hal itu harus dilakukan karena Pemerintah China dan Indonesia telah menandatangani Comprehensive Strategic Partnership Agreement (CSPA) di Beijing pada 14 Mei 2017. Perjanjian itu memuat beberapa komitmen yang meliputi penguatan kerja sama antara lembaga-lembaga penegak hukum untuk mencegah, memberantas perdagangan orang, dan melindungi korban perdagangan orang, termasuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, mempertimbangkan pembentukan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang, termasuk perlindungan korban, pengembalian dan pemulangan korban. Kemudian, memajukan kerja sama dalam mengendalikan dan mengelola pergerakan pekerja migran serta memastikan perlindungan bagi mereka.
“Termasuk memperkuat konsultasi dan koordinasi di antara instansi pemerintah terkait dalam mengatasi berbagai isu pekerja migran ilegal,” imbuh dia.
Kedua negara juga telah menandatangani dua perjanjian yang memungkinkan kerja sama di bidang penegakan hukum. Perjanjian mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dan Perjanjian Ekstradisi.
Selain itu, Indonesia dan China sudah meratifikasi United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Keduanya juga sepakat dalam Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, yang mendukung United Nations Convention against Transnational Organized Crime.
“Tiongkok sebagai negara bendera kapal wajib (flag State responsibility) memastikan perusahaan pemilik kapal, Dalian Ocean Fishing, Co., Ltd. (DOF) bertanggungjawab (shipowner responsibility) untuk memenuhi hak-hak para PMI, baik yang masih bekerja, telah bekerja, maupun yang telah meninggal dunia,” tutur CEO IOJI Mas Achmad Santosa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).
Achmad menilai, hal itu harus dilakukan karena Pemerintah China dan Indonesia telah menandatangani Comprehensive Strategic Partnership Agreement (CSPA) di Beijing pada 14 Mei 2017. Perjanjian itu memuat beberapa komitmen yang meliputi penguatan kerja sama antara lembaga-lembaga penegak hukum untuk mencegah, memberantas perdagangan orang, dan melindungi korban perdagangan orang, termasuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, mempertimbangkan pembentukan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang, termasuk perlindungan korban, pengembalian dan pemulangan korban. Kemudian, memajukan kerja sama dalam mengendalikan dan mengelola pergerakan pekerja migran serta memastikan perlindungan bagi mereka.
“Termasuk memperkuat konsultasi dan koordinasi di antara instansi pemerintah terkait dalam mengatasi berbagai isu pekerja migran ilegal,” imbuh dia.
Kedua negara juga telah menandatangani dua perjanjian yang memungkinkan kerja sama di bidang penegakan hukum. Perjanjian mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dan Perjanjian Ekstradisi.
Selain itu, Indonesia dan China sudah meratifikasi United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Keduanya juga sepakat dalam Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, yang mendukung United Nations Convention against Transnational Organized Crime.
Lihat Juga :