Insiden di Kapal Ikan, Pemerintah China Wajib Penuhi Hak Pekerja Migran Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan perjanjian tersebut, Achmad menilai penegakan hukum pidana harus diberikan kepada Dalian Ocean Fishing, Co., Ltd. Bila ditemukan ada tindak pidana, maka harus ada sanksi kepada perusahaan maupun pelaku.
“Dalam hal ditemukan adanya tindak pidana, perusahaan tersebut dan para pelaku yang terlibat di dalamnya, termasuk beneficial owner dan atau pejabat pemerintahan, wajib diberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera,” timpalnya.
Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah beredarnya sebuah video pelarungan jenazah ABK asal Indonesia ke laut yang dipublikasikan oleh media televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). Tayangan video jenazah itu viral setelah Jang Hansol menyebarkan lewat akun YouTube-nya, Korea Reomit pada Rabu 6 Mei lalu.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xin 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020. Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Atas insiden itu, Retno telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China dan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia. Kasus tersebut juga tengah diselidiki Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Dalam hal ditemukan adanya tindak pidana, perusahaan tersebut dan para pelaku yang terlibat di dalamnya, termasuk beneficial owner dan atau pejabat pemerintahan, wajib diberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera,” timpalnya.
Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah beredarnya sebuah video pelarungan jenazah ABK asal Indonesia ke laut yang dipublikasikan oleh media televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). Tayangan video jenazah itu viral setelah Jang Hansol menyebarkan lewat akun YouTube-nya, Korea Reomit pada Rabu 6 Mei lalu.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xin 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020. Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Atas insiden itu, Retno telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China dan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia. Kasus tersebut juga tengah diselidiki Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
(kri)
Lihat Juga :