Pilkada Watch Minta Bawaslu Umumkan Paslon Pelanggar Prokes

Senin, 09 November 2020 - 18:01 WIB
loading...
Pilkada Watch Minta...
Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana, meminta kepada Bawaslu agar mengumumkan calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar aturan Prokes. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengumumkan calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam tahapan pilkada serentak 2020.

(Baca juga: Dituduh Rizal Ramli Kerap Menjegal, JK Malah Tertawa dan Kasihan)

Hal itu disampaikan dalam webinar yang diselenggarakan Pilkada Watch bersama Qlue dengan tema 'Pilkada Aman & Bersih Menuju Indonesia Maju', Senin (9/11/2020).

(Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)
Pilkada Watch Minta Bawaslu Umumkan Paslon Pelanggar Prokes

Dalam kesempatan itu, Wahyu mengajak seluruh komponen masyarakat dan juga terutama penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu untuk secara tegas mengumumkan siapa saja paslon-paslon yang tidak mengindahkan prokes.

"Diumumkan saja agar masyarakat tahu bahkan kalau perlu, bukan warga ditempatnya pun tahu. Karena kepedulian terhadap penanggulangan masalah covid ini menjadi titik krusial dan menjadi poin dari kita menilai kualitas dari calon kepala daerah tersebut," ujar Wahyu.

Dalam Webinar tersebut Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, selama 40 hari kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020, Bawaslu mencatat pada 10 hari terakhir kampanye dari 26 Oktober sampai 4 November dari 16.574 kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas terdapat 397 pelanggaran protokol kesehatan. Artinya, pelanggaran prokes tersebut sekitar 2,39%.

"Dari jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan paslon pada masa kampanye tersebut ada peningkatan namun masih dibawah 2,4%," imbuh Wahyu.

Meskipun demikian, Wahyu mengatakan bahwa partisipasi dan peran serta masyarakat harus ditingkatkan demi meminimalisir jumlah pelanggaran dan mewujudkan Pilkada aman dan bersih.

Untuk itu, Pilkada watch bersama relawan yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti aktivis kampus, anggota ormas kepemudaan, awak media dan praktisi medsos yang bekerja sama dengan Qlue terus melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan calon kepala daerah.

"Relawan Pilkada Watch yang bergerak di lapangan berjumlah 342 relawan di 177 daerah Pilkada yang hari ini kita terus upayakan sampai 400 orang di 200 daerah yang melaksanakan Pilkada sebelum pelaksanaan pemungutan suara," papar Wahyu.

"Dengan dukungan aplikasi Pilkada kerjasama dengan Qlue, relawan Pilkada akan lebih mudah lakukan pemantauan dan hasilnya akan segera dapat dilaporkan ke Bawaslu dan aparat lainnya agar diambil tindakan lanjutan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Wahyu mendorong agar calon kepala daerah bukan hanya patuh pada protokol kesehatan dalam setiap kampanye, namun dapat beradu gagasan dan strategi dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.

Wahyu pun menyampaikan, dari kesadaran peserta pilkada terhadap penerapan protokol kesehatan dan orientasi pilkada pada program-program mengatasi Pandemi Covid-19 diharapkan dapat semakin membuka ruang bagi pemilih untuk menilai, mengevaluasi, dan menjatuhkan pilihannya.

"Kami juga ingin menghimbau kepada masyarakat dimana pun berada untuk memilih paslon yang memiliki konsep dan strategi yang jelas dalam melawan Covid-19. Dan sebaliknya, tidak memilih paslon yang tidak peduli terhadap Covid-19," imbuh Wahyu.

Dalam webinar tersebut, yang bertindak sebagai narasumber adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori yang mewakili Mendagri sebagai keynote speaker, Ketua Bawaslu RI Abhan, Komisioner KPU Pramono U Tanthowi, Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu A Permana, Founder & CEO Qlue Rama Raditya dan dimoderatori oleh Dwi Sasongko serta diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari 177 daerah Pilkada.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)