Ombudsman: Staf Khusus Presiden Tidak Bisa Memerintah
Senin, 09 November 2020 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," tuturnya.(Baca juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Pemkab Mimika Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja )
Menurut dia, kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/ lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik. Untuk itu, Ombudsman bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja maka Ombudsman meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada saudara Amirudin Maruf selaku Staf Khusus. Ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," tuturnya.(Baca juga: Bertambah 2.853, Total Ada 440.569 Kasus Covid-19 di Indonesia ).
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," tuturnya.(Baca juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Pemkab Mimika Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja )
Menurut dia, kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/ lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik. Untuk itu, Ombudsman bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja maka Ombudsman meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada saudara Amirudin Maruf selaku Staf Khusus. Ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," tuturnya.(Baca juga: Bertambah 2.853, Total Ada 440.569 Kasus Covid-19 di Indonesia ).
Lihat Juga :