Ombudsman: Staf Khusus Presiden Tidak Bisa Memerintah
Senin, 09 November 2020 - 17:39 WIB
loading...
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti penerbitan surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus Presiden, Aminuddin Maruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).
Dalam surat perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang beredar tersebut, berisi perintah kepada sembilan orang Dewan Eksekutif Lembaga Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan dengan Staf Khusus Presiden RI dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap Omnibus Law di Gedung Wisma Negara Lantai 6 pada Jumat 6 November 2020 pukul 13.00 sampai selesai.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala pun menyoroti mengenai kewenangan dari staf khusus dalam menerbitkan surat perintah, penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
"Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan staf khusus dengan Dema PTKIN ini kan setara," tutur Adrianus Meliala, Senin (9/11/2020) di Jakarta.
Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Dalam surat perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang beredar tersebut, berisi perintah kepada sembilan orang Dewan Eksekutif Lembaga Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan dengan Staf Khusus Presiden RI dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap Omnibus Law di Gedung Wisma Negara Lantai 6 pada Jumat 6 November 2020 pukul 13.00 sampai selesai.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala pun menyoroti mengenai kewenangan dari staf khusus dalam menerbitkan surat perintah, penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
"Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan staf khusus dengan Dema PTKIN ini kan setara," tutur Adrianus Meliala, Senin (9/11/2020) di Jakarta.
Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Lihat Juga :