Tjahjo Kumolo Pastikan 10 LNS Dibubarkan Tahun Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pemerintah akan membubarkan 10 lembaga nonstruktural (LNS) tahun ini.
(Baca juga: Dengan Kondisi Sekarang, Habib Rizieq Diimbau Jangan Pulang Dulu)
Namun dia masih belum menyebutkan lembaga mana saja yang akan dibubarkan. (Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)
"10 Badan Lembaga sudah diputuskan dibubarkan dan diintegrasikan ke kementerian," kata Tjahjo saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Tjahjo mengatakan, akan mengumumkan lembaga mana saja yang dibubarkan saat payung hukumnya sudah diteken presiden.
"Pengumuman resmi oleh MenPANRB seizin Bapak Presiden setelah perpres (peraturan presiden pembubaran) ditandatangani Bapak Presiden," ungkapnya.
Tjahjo menyebutkan ada beberapa pertimbangan pembubaran LNS. Di antaranya ada keterikatan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain. Kemudian mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN.
“Penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. (Ini merupakan) hasil analisis yang dilakukan melalui desk evaluation terhadap LNS),” tuturnya.
Pada Juli lalu presiden membubarkan 18 lembaga melalui Perpres 82/2020. Di mana 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga nonstruktural (LNS). Sementara sisanya yakni 4 lembaga merupakan LNS.
(Baca juga: Dengan Kondisi Sekarang, Habib Rizieq Diimbau Jangan Pulang Dulu)
Namun dia masih belum menyebutkan lembaga mana saja yang akan dibubarkan. (Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)
"10 Badan Lembaga sudah diputuskan dibubarkan dan diintegrasikan ke kementerian," kata Tjahjo saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Tjahjo mengatakan, akan mengumumkan lembaga mana saja yang dibubarkan saat payung hukumnya sudah diteken presiden.
"Pengumuman resmi oleh MenPANRB seizin Bapak Presiden setelah perpres (peraturan presiden pembubaran) ditandatangani Bapak Presiden," ungkapnya.
Tjahjo menyebutkan ada beberapa pertimbangan pembubaran LNS. Di antaranya ada keterikatan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain. Kemudian mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN.
“Penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. (Ini merupakan) hasil analisis yang dilakukan melalui desk evaluation terhadap LNS),” tuturnya.
Pada Juli lalu presiden membubarkan 18 lembaga melalui Perpres 82/2020. Di mana 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga nonstruktural (LNS). Sementara sisanya yakni 4 lembaga merupakan LNS.
(maf)