Partai Masyumi Kembali Bangkit, Begini Sejarahnya

Sabtu, 07 November 2020 - 21:22 WIB
loading...
Partai Masyumi Kembali Bangkit, Begini Sejarahnya
Partai Masyumi kembali hidup setelah tidur selama puluhan tahun. Di hari ulang tahunnya yang ke-75 hari ini, pendirian kembali Masyumi pun dideklarasikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Masyumi kembali hidup setelah "tidur" selama puluhan tahun. Di hari ulang tahunnya yang ke-75 hari ini, pendirian kembali Masyumi pun dideklarasikan.

Pembacaan deklarasi dilakukan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) KH Ahmad Cholil Ridwan. "Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi," ujar Cholil membacakan deklarasi seperti dilihat melalui konferensi video, Sabtu (7/11/2020). (Baca juga: HUT ke-75, Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan)

Sejumlah tokoh dikabarkana masuk menjadi calon Majelis Syuro Partai Masyumi antara lain mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, dan tokoh lainnya. Lalu bagaimanakah sejarah Partai Masyumi? berikut sejarah singkatnya: (Baca juga: Ditawari Jadi Anggota Majelis Syuro Masyumi, Ustaz Abdul Somad: Siap)

Masyumi lahir pada 7 November 1945 atau tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, cikal bakal Masyumi sebenarnya sudah dibentuk pada 1943 pada masa penjajahan Jepang. Niat Jepang saat itu adalah untuk menjadikan Masyumi yang merupakan singkatan Majelis Syuro Muslimin Indonesia yang merupakan kelompok Islam sebagai bagian dari strategi politiknya.

Pasca 1945, Masyumi kemudian menjelma menjadi partai politik terbesar. Seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Masyumi termasuk dalam kategori organisasi Islam. Ketua pertama Masyumi adalah Sukiman Wirdjosandjojo. (Baca juga: Amien Rais Siap Bubarkan Partai Ummat Jika Masyumi Besar)

Masyumi lahir dari berbagai diskusi mengenai masa depan politik Islam yang mendambakan adanya organisasi Islam. Melalui komite yang dipimpin Muhammad Natsir, Pada 7-8 November 1945 digelar Kongres Umat Islam yang diikuti pemimpin muslim serta perwakilan organisasi muslim. Hasilnya, terbentuklah Masyumi. Adapun salah satu yang menjadi faktor Masyumi cepat menjadi besar karena anggotanya duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan terpilih menjadi perdana menteri, seperti Muhammad Natsir dan Burhanuddin Harahap. (Baca juga: Masyumi Reborn dan Partai Ummat Bakal Bersinergi)

Pada Pemilu 1955, Masyumi menjadi partai politik kedua yang meraih suara terbesar dengan meraih 7.903.886 suara. Partai ini meraih 57 kursi di parlemen. Ironisnya, pada 1960, partai ini dilarang oleh Presiden Soekarno karena ada anggota Masyumi terlibat dalam pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang dibentuk 15 Februari 1958. Pelarangan tersebut terkait dengan langkah politik PRRI yang dianggap sebagai pemerintah tandingan yang meminta Soekarno kembali ke Undang-Undang Dasar Sementara.

Setelah pelarangan tersebut, para anggota dan pengikut Masyumi mendirikan Keluarga Bulan Bintang untuk mengampanyekan hukum syariah dan ajarannya. Selama masa transisi era Orde Lama (Orla) ke Orde Baru (Orba) sempat ada upaya untuk membangkitkan kembali partai ini, namun gagal. Hingga saat era Orde Baru jatuh dan berganti masa Reformasi, pendukung Masyumi pun akhirnya mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB).

Setelah berpuluh tahun "mati suri", pada hari ini Sabtu (7/11/2020), Partai Masyumi kembali dibangkitkan. Ketua Persiapan Pendirian Partai Islam Ideologis (P411), Masri Sitanggang, mengatakan kepanitiaan pendirian partai telah terbentuk di 29 provinsi. Sedangkan lima daerah lainnya masih berupa mandat.

"Dari 34 provinsi yang ada, 29 provinsi di antaranya telah terbentuk panitia, lima lagi sisanya masih berupa mandat dan atau surat tugas, bahkan sejumlah kabupaten/kota pun sudah terbentuk, untuk itu saya sebagai ketua panitia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada anggota P411," tutup Masri.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)