Bukti Pemerintah Tak Pernah Halangi Habib Rizieq Shihab

Sabtu, 07 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
A A A
Sekadar diketahui, saat meninggalkan Indonesia, HRS terseret dalam kasus dugaan chat pornografinya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan HRS sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan.

Selain itu, HRS juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. ‎Pada November 2015, Angkatan Muda Siliwangi mengadukan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta massa yang hendak menjemput HRS agar tertib. Dia berpendapat, penegak hukum tidak akan segan memberikan tindakan hukum bagi mereka yang berbuat anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum.

"Yang penting jangan membuat kerusuhan. Habib Rizieq itu mau pulang dengan revolusi akhlak. Kita sikat kalau bikin kerusuhan," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, pengikut HRS harus tertib karena pemerintah tengah gencar mengampanyekan protokol kesehatan. Semua pihak harus mendukung upaya tersebut.

"Rizieq sendiri mau pulang ya, kita tidak pernah menghalangi. Bahwa dia terhalang pulang itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi dan kita sudah tahu masalahnya. Sekarang sudah selesai, ya pulang saja," imbuhnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)