Bukti Pemerintah Tak Pernah Halangi Habib Rizieq Shihab

Sabtu, 07 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
Bukti Pemerintah Tak...
Kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi bukti Negara tak pernah menghalangi hak warganya. Sehingga, Imam Besar FPI itu diharapkan bisa membawa kesejukan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai menjadi bukti bahwa Negara tidak pernah menghalangi hak warganya. Sehingga, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI ) itu diharapkan bisa membawa kesejukan setibanya di tanah air.

(Baca juga: Menristek Siapkan Rp300 Miliar untuk Uji Klinis Vaksin Merah Putih)

"Kepulangan itu islah yang membawa kesejukan dan stabilitas politik ke depannya. Jadi, jangan lagi ada menuding-menuding yang macam-macam," ujar Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

(Baca juga: Masuk Zona Resesi, Indonesia Optimis Ekonomi Segera Bangkit)

Sekadar diketahui, sekitar 3,5 tahun Habib Rizieq menetap di Arab Saudi. Dia dikabarkan akan tiba di tanah air pada Selasa 10 November 2020. Ada banyak isu yang ditunjukkan ke pemerintah selama Rizieq di Saudi, seperti pemerintah mencekal Rizieq, pemerintah tidak ingin Rizieq pulang, dan lainnya.

Ujang berpendapat, tudingan tersebut tidak pernah terbukti. "Sedari awal pemerintah beberapa kali mengatakan tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Habib Rizieq ini. Sehingga itu sudah dibantah oleh pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, dia mengatakan, proses penyambutan kepulangan HRS ke Indonesia jangan sampai membuat masalah baru dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Pengumpulan massa sebaiknya dihindari.

"Sejatinya semua pihak termasuk para pendukung Habib Rizieq mentaati protokol kesehatan. Itu artinya bagian dari pada ikhtiar dalam menjaga mengurangi penularan Covid-19. Momentum ini jangan sampai protokol kesehatan dilanggar," katanya.

Adapun terkait banyaknya laporan hukum terhadap HRS, Ujang percaya pihak kepolisian bakal ‎bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan undang-undang. Sehingga siapapun tidak bisa mengintervensi kasus HRS.

"Tapi apapun itu sebagai warga negara yang baik ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4242 seconds (0.1#10.140)