Kuasa Hukum Nilai Saksi Yang Dihadirkan JPU Tak Berkaitan dengan Djoko Tjandra

Jum'at, 06 November 2020 - 21:32 WIB
loading...
Kuasa Hukum Nilai Saksi Yang Dihadirkan JPU Tak Berkaitan dengan Djoko Tjandra
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus Surat Jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST).
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus Surat Jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST). Sidang kali ini menjadwalkan pemeriksaan para saksi.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, ada 3 saksi yang dihadirkan di persidangan. Namun, tim kuasa hukum menilai saksi yang dihadirkan tidak kuat karena tidak berkaitan langsung dengan Djoko Tjandra. "Hari ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi, cuma dari beberapa saksi yang ada hampir 90% tidak ada keterkaitan dengan pak DST," ujar Krisna kepada wartawan, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Tommy Sumardi Didakwa Turut Bantu Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi)

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan langsung 2 dari 3 terdakwa kasus surat jalan palsu. Mereka yang hadir adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009. (Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima 200 Ribu Dolar Singapura dan 270 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra)

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak," kata JPU Yeni Trimulyani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)