Kuasa Hukum Nilai Saksi Yang Dihadirkan JPU Tak Berkaitan dengan Djoko Tjandra

Jum'at, 06 November 2020 - 21:32 WIB
loading...
Kuasa Hukum Nilai Saksi...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus Surat Jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST).
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus Surat Jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST). Sidang kali ini menjadwalkan pemeriksaan para saksi.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, ada 3 saksi yang dihadirkan di persidangan. Namun, tim kuasa hukum menilai saksi yang dihadirkan tidak kuat karena tidak berkaitan langsung dengan Djoko Tjandra. "Hari ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi, cuma dari beberapa saksi yang ada hampir 90% tidak ada keterkaitan dengan pak DST," ujar Krisna kepada wartawan, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Tommy Sumardi Didakwa Turut Bantu Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi)

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan langsung 2 dari 3 terdakwa kasus surat jalan palsu. Mereka yang hadir adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009. (Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima 200 Ribu Dolar Singapura dan 270 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra)

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak," kata JPU Yeni Trimulyani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
5.000 Rekening Terafiliasi...
5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
92 Perwira Bareskrim...
92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Arnol Aholai Door to Door Serap Curhatan Masyarakat Parigi Moutong
Stasiun Radio Australia...
Stasiun Radio Australia Tipu' Pendengar Pakai Host AI
Responsif Arahan Prabowo,...
Responsif Arahan Prabowo, Khofifah Perkuat PKH Tekan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Jatim
Berita Terkini
Polemik Masa Penahanan...
Polemik Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas
40 menit yang lalu
Letjen Kunto Putra Try...
Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Kapuspen TNI: Ada Beberapa Belum Bisa Digeser
1 jam yang lalu
Letjen TNI Kunto Arief...
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Putra Try Sutrisno Itu Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
1 jam yang lalu
Anggaran Pendidikan...
Anggaran Pendidikan Besar, Prabowo: Apakah Sampai kepada Alamat yang Ditujukan?
2 jam yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
2 jam yang lalu
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
3 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved