Penilaian Indriyanto Seno Adji tentang Cara KPK Umumkan Tersangka

Sabtu, 09 Mei 2020 - 07:56 WIB
loading...
Penilaian Indriyanto...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai pengumuman penetapan status tersangka setelah ada penangkapan memiliki legitimasi hukum yang akuntabel dan sesuai dalam garis-garis etika projustitia di tingkat penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Indriyanto dalam menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengkritik cara baru KPK yang tidak mengumumkan status tersangka terlebih dahulu sebelum ada penangkapan yang dikhawatirkan para pelaku korupsi melarikan diri dan menjadi buron.

Menurutnya, pengumuman status tersangka dalam konferensi pers, baik sesudah dan sebelum penangkapan, tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel. "Ini hanya persepsi opini dan mekanisme transparansi saja. Bagi saya pengumuman (status tersangka) sebelum atau sesudah penangkapan tetap mencerminkan prinsip transparansi, akuntabel dan masih dalam batas-batas etika projustitia," ujar Indriyanto kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Dosen di Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, dalam sistem hukum pidana dikenal istilah common law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum civil law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya.

Indriyanto menjelaskan penetapan tersangka sebelum penangkapan, akan menghilangkan barang bukti dan menyamarkan alat bukti. Sehingga, dalam proses penyidikan berlarut-larut yang tak kunjung disidangkan di Pengadilan Tipikor, jadi tidak ada kepastian hukum terhadap seseorang tersangka.

"Sebenarnya proses projustitia Lidik (penyelidikan) dan penyidikan adalah 'strictly closed and confidential', karena memang potensial adanya pihak lain sebagai calon tersangka yang bisa melarikan diri atau menghilangkan atau mensamarkan alat bukti sebelum diumumkan penetapkan tersangka," ucapnya.

Akademisi sekaligus pengacara di Indonesia menuturkan bahwa pengumuman atas penetapan tersangka setelah penangkapan memiliki kaitan yang relevan agar tidak melarikan diri pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
MotoGP Indonesia 2026...
MotoGP Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Mandalika Siap Sambut Sorotan Dunia
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved