Pakar Hukum Nilai Salah Ketik Tak Berpengaruh pada Substansi UU Ciptaker

Kamis, 05 November 2020 - 21:15 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Salah Ketik Tak Berpengaruh pada Substansi UU Ciptaker
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Samuel M P Hutabarat mengatakan, salah ketik tidak berpengaruh kepada substansi dari UU Cipta Kerja. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permasalahan salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai tidak berpengaruh terhadap substansi UU tersebut. Pemerintah hanya perlu melakukan perbaikan bersama DPR terhadap pasal-pasal yang mengalami salah ketik.

Pakar Hukum dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Samuel M P Hutabarat mengatakan, salah ketik tidak berpengaruh kepada substansi dari UU Cipta Kerja. Hanya pasal-pasal yang mengalami kekeliruan saja yang terpengaruh. "Hanya pasal yang keliru aja yang berpengaruh, bukan UU nya," katanya saat dihubungi, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD)

Dia mengingatkan, Undang-Undang merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR. Untuk itu, perbaikan salah ketik tersebut juga harus dilakukan bersama. "Kalau mengenai keberlakuan UU Cipta Kerja tetap berlaku meskipun ada kekeliruan," tutup Samuel. (Baca juga: Bara JP Berharap Kesalahan Administrasi Omnibus Law Tidak Jadi Polemik Berkepanjangan)

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak. (Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki)

Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU No 12 Tahun 2020? Ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya? "Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.

Dia mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu. "Selama ini, salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.

Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5193 seconds (0.1#10.140)