Pakar Hukum Nilai Salah Ketik Tak Berpengaruh pada Substansi UU Ciptaker

Kamis, 05 November 2020 - 21:15 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Salah...
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Samuel M P Hutabarat mengatakan, salah ketik tidak berpengaruh kepada substansi dari UU Cipta Kerja. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permasalahan salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai tidak berpengaruh terhadap substansi UU tersebut. Pemerintah hanya perlu melakukan perbaikan bersama DPR terhadap pasal-pasal yang mengalami salah ketik.

Pakar Hukum dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Samuel M P Hutabarat mengatakan, salah ketik tidak berpengaruh kepada substansi dari UU Cipta Kerja. Hanya pasal-pasal yang mengalami kekeliruan saja yang terpengaruh. "Hanya pasal yang keliru aja yang berpengaruh, bukan UU nya," katanya saat dihubungi, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD)

Dia mengingatkan, Undang-Undang merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR. Untuk itu, perbaikan salah ketik tersebut juga harus dilakukan bersama. "Kalau mengenai keberlakuan UU Cipta Kerja tetap berlaku meskipun ada kekeliruan," tutup Samuel. (Baca juga: Bara JP Berharap Kesalahan Administrasi Omnibus Law Tidak Jadi Polemik Berkepanjangan)

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak. (Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki)

Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU No 12 Tahun 2020? Ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya? "Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.

Dia mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu. "Selama ini, salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.

Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Prabowo Belum Cari Pengganti...
Prabowo Belum Cari Pengganti Hasan Nasbi sebagai Kepala PCO
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
Program MBG Butuh Sinergi...
Program MBG Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
AQUA Elektronik Bersama...
AQUA Elektronik Bersama DPR-MPR Perkuat Komitmen Hidup Sehat Melalui Women's Day Run 10K 2025
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Rekomendasi
Kecelakaan Maut Minibus...
Kecelakaan Maut Minibus di Karanganyar Tewaskan 5 Orang, Polisi Duga Akibat Rem Blong
Melenggang di Cannes,...
Melenggang di Cannes, Syahrini Raih Penghargaan UNESCO
Tampilkan Solusi Konstruksi...
Tampilkan Solusi Konstruksi Tambang Terintegrasi di ICEE 2025
Berita Terkini
Momen Prabowo dan Puan...
Momen Prabowo dan Puan Duduk Berdampingan di Kongres IV Tidar
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Idrus Marham Golkar: Enggak Ada Masalah
Hasan Nasbi soal Kabar...
Hasan Nasbi soal Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat: Harus Cek Dulu Nih...
Tegaskan Evakuasi Warga...
Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bukan Relokasi, Hasan Nasbi: Kita Mau Mengobati
Soal PMI Non-Prosedural,...
Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved