Akademisi Nilai Pelibatan TNI Atasi Terorisme Berpotensi Melanggar HAM

Rabu, 04 November 2020 - 18:10 WIB
loading...
Akademisi Nilai Pelibatan...
Sejumlah akademisi menilai, pelibatan TNI dalam penananganan terorisme berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penananganan terorisme berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebab dalam Peraturan Presiden (Perpres) tidak memuat mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Hal itu dikatakan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Amira Paripurna dalam diskusi publik: Menimbang Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme dalam Perspektif Hukum dan HAM, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Perlu Kehati-hatian Bahas Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme)

Amira mengatakan rancangan perpres ini dapat merusak atau setidaknya mengganggu criminal justice system dalam penanganan terorisme di Indonesia. Di antaranya terkait dengan kewenangan penangkalan yang diberikan oleh perpres ini kepada TNI dalam undang-undang terorisme tidak dikenal dengan istilah penangkalan, melainkan pencegahan. “Fungsi penangkalan dan penindakan merusak crimnial justice system dan akan menimbulkan pelanggaran HAM,” kata Amira. (Baca juga: Bahas Perpres Pelibatan TNI, DPR: Harus Sesuai UU)

Dia juga mengatakan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini masih mengandung banyak persoalan, terutama karena masih mengatur hal-hal normatif. Padahal, sebetulnya hal itu sudah diatur dalam Undang-undang. “Jadi pengaturan dalam rancangan perpres ini bersifat redundant (pengulangan) terhadap hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya. (Baca juga: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Jelas, Jangan Picu Masalah Baru)

Selain itu, rancangan perpres ini juga sudah menyalahi aturan yang ada dalam UU TNI terkait sumber anggaran pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. “Anggaran pelibatan TNI tidak hanya bersumber dari APBN, melainkan juga APBD dan sumber-sumber lain. Hal ini tentunya menyalahi ketentuan dalam UU TNI itu sendiri dimana sumber anggaran TNI bersifat terpusat pada APBN,” katanya.

Sementara akademisi UGM Najib Azca berpendapat, rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menjadi ruang pertarungan politik militer untuk terlibat dalam soal-soal keamanan dalam negeri, khususnya terorisme.

Meski sebetulnya, kata dia, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bukan hal baru, dalam kasus operasi Tinombala, di Poso TNI sudah terlibat, tetapi landasan hukum pelibatan TNI dalam operasi Tinombala masih meragukan karena tidak sesuai dengan UU TNI. “Perpres ini seharusnya tidak boleh memperpanjang landasan hukum yang tidak jelas itu. Untuk itu, melihat draf perpres yang diterima dari masyarakat sipil ini maka perbaikan tehadap rancangan perpers ini mesti dilakukan,” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Taklimat di Seskoad,...
Taklimat di Seskoad, Prabowo Berpesan TNI Harus Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Rekomendasi
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved