Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Jelas, Jangan Picu Masalah Baru

Senin, 19 Oktober 2020 - 21:01 WIB
loading...
Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Jelas, Jangan Picu Masalah Baru
Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme dinilai perlu. Kendati demikian pelibatan tersebut tidak serta merta namun disesuaikan dengan kebutuhan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme dinilai perlu. Kendati demikian pelibatan tersebut tidak serta merta namun disesuaikan dengan kebutuhan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Utara, Zulkarnain Nasution saat webinar Academics TV dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara yang membahas tentang Polemik Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, Senin (19/10/2020). “Ada kasus-kasus tertentu yang memerlukan TNI. Karenanya pelibatan diperlukan secara terbatas,” katanya.

Zulkarnain menyatakan perlunya pembagian peran antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan TNI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perpres harus memberikan batasan yang jelas dalam melibatkan TNI yang menurut saya merupakan perbantuan kepada Polri. Artinya TNI turun ketika Polri sudah tidak mampu menangani. Harus diatur juga pasal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan operasi agar jelas pengawasannya,” tuturnya.

Zulkarnain juga menekankan peraturan presiden (perpres) harus menjabarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh TNI. ( )

Sementara itu, praktisi hukum dan Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar berpendapat kemungkinan pelibatan TNI untuk kasus-kasus yang terjadi di luar yurisdisksi Polri.

“Jadi yang dimaksud Polri tidak mampu sehingga memerlukan keterlibatan TNI seperti aksi terorisme yang terjadi wilayah yang tidak terjangkau Polri atau kejadian luar biasa yang membutuhkan kekuatan TNI,” tuturnya.

Adi juga mengingatkan pemisahan TNI-Polri dan pembagian peran pasca-reformasi 1998 sudah tepat. Jangan sampai terjadi persoalan baru jika tidak jelas pembagian peran dalam penanganan terorisme.( )

Guru Besar bidang politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Katimin menekankan, ancaman fundamentalisme dan radikalisme yang merupakan ancaman nyata, harus menjadi perhatian bersama. Pelibatan TNI penting, tetapi jangan sampai terjadi saat era Orde Baru.

Guru Besar bidang psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) Irmawati mengatakan, masyarakat memerlukan informasi yang tepat dan jelas terkait perpres tentang pelibatan TNI. "Agar dapat merasa tenang dan tidak khawatir, terutama tentang batasan kewenangan dan jenis operasi militer seperti apa yang akan dilakukan," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)