Kampanye Pilkada di saat Pandemi

Kamis, 05 November 2020 - 05:55 WIB
loading...
A A A
Secara sosiologis, hal ini juga sangat bisa dipahami karena situasi pandemi ini membuat kita harus menyesuaikan dengan banyak aturan, di antaranya protokol kesehatan. Hal-hal yang dulunya biasa dilakukan, boleh, sekarang menjadi tidak boleh atau dibatasi. Inilah salah satu konsekuensi dari keputusan melanjutkan pelaksanaan pilkada di saat pandemi, dengan catatan patuh pada protokol kesehatan.

Pilihan pertemuan terbatas yang sangat banyak, tentu berimplikasi pada potensi penyebaran Covid-19 jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal. Temuan Bawaslu menunjukkan bahwa tidak semua peserta pilkada sudah benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kampanyenya. Paling tidak selama sebulan masa kampanye sudah terjadi 306 pelanggaran protokol kesehatan yang kemudian diberi peringatan oleh Bawaslu.

Sebanyak 108 di antaranya dibubarkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan pihak terkait. Tindakan yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan Pasal 88C ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang terhadap dua hal, yaitu memberikan peringatan tertulis dan menghentikan atau membubarkan kegiatan kampanye.

Jadi, jika berkaca pada kasus-kasus di atas, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, terutama dari sisi penerapan protokol kesehatan dan teknis kampanye sesungguhnya melakukan apa yang menjadi kewenangan konstitusionalnya. Hanya, persoalan protokol kesehatan ini dimensinya berhubungan dengan banyak pihak lain yang tidak semuanya terkait langsung dengan tahapan pilkada. Upaya-upaya peringatan tertulis hingga pembubaran telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi syarat penyelenggaraan pertemuan terbatas dan tatap muka. Keseluruhan tindakan Bawaslu tidak lain dimaksudkan untuk menjaga proses pilkada semakin baik dari sisi prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil serta terhindar dari potensi kluster Covid-19 karena pilkada.

Kerja Bersama
Tahapan kampanye memang tidak hanya berkaitan dengan hak peserta pilkada untuk menyampaikan gagasannya kepada pemilih. Khusus kaitannya dengan penegakan protokol kesehatan, Bawaslu tidak hanya sendirian. Ada pemerintah, Satgas Penanggulangan Covid-19, Polri, TNI, dan kejaksaan yang menjadi satu dalam pokja yang diinisiasi Bawaslu. Belum lagi tim lain yang juga mempunyai konsentrasi yang sama, yaitu mencegah menyebarnya virus Covid-19.

Dalam melakukan pengawasan kampanye, kerja sama dilakukan Bawaslu dengan banyak lembaga, misalnya saja untuk mengantisipasi kampanye hitam, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, kampanye berbasis isu SARA, Bawaslu menggandeng Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan KPU untuk percepatan penindakan, penurunan materi media sosial (take down) yang kontennya dianggap melanggar. Demikian juga dalam upaya antisipasi pelanggaran kampanye di media cetak, penyiaran, Bawaslu menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga Dewan Pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dharma Pongrekun Sebut...
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
Rekomendasi
Gavi Akhirnya Buka Mulut...
Gavi Akhirnya Buka Mulut setelah Dibanting Paredes di Final Piala Dunia 2026
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved