Kampanye Pilkada di saat Pandemi
Kamis, 05 November 2020 - 05:55 WIB
loading...
A
A
A
Secara sosiologis, hal ini juga sangat bisa dipahami karena situasi pandemi ini membuat kita harus menyesuaikan dengan banyak aturan, di antaranya protokol kesehatan. Hal-hal yang dulunya biasa dilakukan, boleh, sekarang menjadi tidak boleh atau dibatasi. Inilah salah satu konsekuensi dari keputusan melanjutkan pelaksanaan pilkada di saat pandemi, dengan catatan patuh pada protokol kesehatan.
Pilihan pertemuan terbatas yang sangat banyak, tentu berimplikasi pada potensi penyebaran Covid-19 jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal. Temuan Bawaslu menunjukkan bahwa tidak semua peserta pilkada sudah benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kampanyenya. Paling tidak selama sebulan masa kampanye sudah terjadi 306 pelanggaran protokol kesehatan yang kemudian diberi peringatan oleh Bawaslu.
Sebanyak 108 di antaranya dibubarkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan pihak terkait. Tindakan yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan Pasal 88C ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang terhadap dua hal, yaitu memberikan peringatan tertulis dan menghentikan atau membubarkan kegiatan kampanye.
Jadi, jika berkaca pada kasus-kasus di atas, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, terutama dari sisi penerapan protokol kesehatan dan teknis kampanye sesungguhnya melakukan apa yang menjadi kewenangan konstitusionalnya. Hanya, persoalan protokol kesehatan ini dimensinya berhubungan dengan banyak pihak lain yang tidak semuanya terkait langsung dengan tahapan pilkada. Upaya-upaya peringatan tertulis hingga pembubaran telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi syarat penyelenggaraan pertemuan terbatas dan tatap muka. Keseluruhan tindakan Bawaslu tidak lain dimaksudkan untuk menjaga proses pilkada semakin baik dari sisi prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil serta terhindar dari potensi kluster Covid-19 karena pilkada.
Kerja Bersama
Tahapan kampanye memang tidak hanya berkaitan dengan hak peserta pilkada untuk menyampaikan gagasannya kepada pemilih. Khusus kaitannya dengan penegakan protokol kesehatan, Bawaslu tidak hanya sendirian. Ada pemerintah, Satgas Penanggulangan Covid-19, Polri, TNI, dan kejaksaan yang menjadi satu dalam pokja yang diinisiasi Bawaslu. Belum lagi tim lain yang juga mempunyai konsentrasi yang sama, yaitu mencegah menyebarnya virus Covid-19.
Dalam melakukan pengawasan kampanye, kerja sama dilakukan Bawaslu dengan banyak lembaga, misalnya saja untuk mengantisipasi kampanye hitam, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, kampanye berbasis isu SARA, Bawaslu menggandeng Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan KPU untuk percepatan penindakan, penurunan materi media sosial (take down) yang kontennya dianggap melanggar. Demikian juga dalam upaya antisipasi pelanggaran kampanye di media cetak, penyiaran, Bawaslu menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga Dewan Pers.
Pilihan pertemuan terbatas yang sangat banyak, tentu berimplikasi pada potensi penyebaran Covid-19 jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal. Temuan Bawaslu menunjukkan bahwa tidak semua peserta pilkada sudah benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kampanyenya. Paling tidak selama sebulan masa kampanye sudah terjadi 306 pelanggaran protokol kesehatan yang kemudian diberi peringatan oleh Bawaslu.
Sebanyak 108 di antaranya dibubarkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan pihak terkait. Tindakan yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan Pasal 88C ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang terhadap dua hal, yaitu memberikan peringatan tertulis dan menghentikan atau membubarkan kegiatan kampanye.
Jadi, jika berkaca pada kasus-kasus di atas, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, terutama dari sisi penerapan protokol kesehatan dan teknis kampanye sesungguhnya melakukan apa yang menjadi kewenangan konstitusionalnya. Hanya, persoalan protokol kesehatan ini dimensinya berhubungan dengan banyak pihak lain yang tidak semuanya terkait langsung dengan tahapan pilkada. Upaya-upaya peringatan tertulis hingga pembubaran telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi syarat penyelenggaraan pertemuan terbatas dan tatap muka. Keseluruhan tindakan Bawaslu tidak lain dimaksudkan untuk menjaga proses pilkada semakin baik dari sisi prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil serta terhindar dari potensi kluster Covid-19 karena pilkada.
Kerja Bersama
Tahapan kampanye memang tidak hanya berkaitan dengan hak peserta pilkada untuk menyampaikan gagasannya kepada pemilih. Khusus kaitannya dengan penegakan protokol kesehatan, Bawaslu tidak hanya sendirian. Ada pemerintah, Satgas Penanggulangan Covid-19, Polri, TNI, dan kejaksaan yang menjadi satu dalam pokja yang diinisiasi Bawaslu. Belum lagi tim lain yang juga mempunyai konsentrasi yang sama, yaitu mencegah menyebarnya virus Covid-19.
Dalam melakukan pengawasan kampanye, kerja sama dilakukan Bawaslu dengan banyak lembaga, misalnya saja untuk mengantisipasi kampanye hitam, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, kampanye berbasis isu SARA, Bawaslu menggandeng Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan KPU untuk percepatan penindakan, penurunan materi media sosial (take down) yang kontennya dianggap melanggar. Demikian juga dalam upaya antisipasi pelanggaran kampanye di media cetak, penyiaran, Bawaslu menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga Dewan Pers.
Lihat Juga :