Kampanye Pilkada di saat Pandemi
Kamis, 05 November 2020 - 05:55 WIB
loading...
A
A
A
Pada bagian lain, kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang masuk radar di antara kerawanan tinggi dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2020. Bawalsu mencatat, sampai tengah Oktober sebanyak 744 temuan ASN yang diduga tidak netral. Dalam konteks ini Bawaslu telah bekerja sama dengan KASN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan RB) dengan nota kesepahaman dan aksi pencegahan bersama.
Kewenangan pengawasan yang sangat luas dan di antaranya kemudian berhubungan dengan kewenangan lembaga lain, membuat Bawaslu harus senantiasa bergandengan tangan dan melakukan sinergi dengan lembaga terkait.
Lantas bagaimana selanjutnya? Mencegah potensi pelanggaran, termasuk potensi pelanggaran protokol kesehatan, sejatinya harus menjadi concern semua pihak. Tidak hanya penyelenggara tetapi juga peserta pilkada dan pemilih. Peran-peran yang bisa diambil dari sisi pencegahan, misalnya, tidak melakukan pertemuan terbatas lebih dari 50 orang dengan tetap menggunakan memakai masker, menjaga jarak, dan lain-lainnya. Sejatinya ini sangat mungkin dikendalikan sendiri oleh peserta pilkada. Komitmen saling menjaga menjadi sangat penting.
Demikian pula dengan pemilih, apalagi penyelenggara. Kalau satu dari tiga pihak ini tidak memegang komitmen bersama, tentu ancaman penularan Covid-19 mengintai kita semua. Kita semua yang akan rugi jika itu terjadi. Pada saat yang sama, kita harus tetap memastikan bahwa pilkada di saat pandemi ini benar-benar patuh pada protokol kesehatan tetapi juga menjamin kualitas prosesnya benar-benar terawasi dan terjaga. Harapan kita, jika kualitas prosesnya minim terjadi pelanggaran, maka diharapkan hasilnya juga akan berkualitas.
Nah, pilkada sehat, pilkada berkualitas yang terawasi proses dan hasilnya adalah keinginan kita bersama. Semoga.
Kewenangan pengawasan yang sangat luas dan di antaranya kemudian berhubungan dengan kewenangan lembaga lain, membuat Bawaslu harus senantiasa bergandengan tangan dan melakukan sinergi dengan lembaga terkait.
Lantas bagaimana selanjutnya? Mencegah potensi pelanggaran, termasuk potensi pelanggaran protokol kesehatan, sejatinya harus menjadi concern semua pihak. Tidak hanya penyelenggara tetapi juga peserta pilkada dan pemilih. Peran-peran yang bisa diambil dari sisi pencegahan, misalnya, tidak melakukan pertemuan terbatas lebih dari 50 orang dengan tetap menggunakan memakai masker, menjaga jarak, dan lain-lainnya. Sejatinya ini sangat mungkin dikendalikan sendiri oleh peserta pilkada. Komitmen saling menjaga menjadi sangat penting.
Demikian pula dengan pemilih, apalagi penyelenggara. Kalau satu dari tiga pihak ini tidak memegang komitmen bersama, tentu ancaman penularan Covid-19 mengintai kita semua. Kita semua yang akan rugi jika itu terjadi. Pada saat yang sama, kita harus tetap memastikan bahwa pilkada di saat pandemi ini benar-benar patuh pada protokol kesehatan tetapi juga menjamin kualitas prosesnya benar-benar terawasi dan terjaga. Harapan kita, jika kualitas prosesnya minim terjadi pelanggaran, maka diharapkan hasilnya juga akan berkualitas.
Nah, pilkada sehat, pilkada berkualitas yang terawasi proses dan hasilnya adalah keinginan kita bersama. Semoga.
(bmm)
Lihat Juga :