Penyalur ABK WNI Kapal China Dilaporkan ke Bareskrim
Sabtu, 09 Mei 2020 - 00:03 WIB
loading...
Pengacara Ricky Margono dan David Surya melaporkan agensi penyalur ABK kapal China ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2020). Foto/SINDOnews/Faorick Pakpahan
A
A
A
JAKARTA - Kasus meninggalnya empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia di atas kapal penangkap ikan asal China terus menjadi sorotan publik.
Penyelidikan itu tengah dilakukan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Margono-Surya & Partners menyerahkan nama agensi penyalur anak buah kapal (ABK) diduga melakukan TPPO yang melibatkan kapal penangkap ikan asal China. Data itu diserahkan langsung ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
David Surya, salah seorang pengacara korban, mengungkapkan agensi tersebut berinisial PT L yang berlokasi di Brebes, Jawa Tengah.
Selain itu, dia juga menyerahkan draf perjanjian kerja laut yang ditandatangani korban bernama Effendi Pasaribu serta email berisi komunikasi David dengan pengacara publik Jong Chul Kim asal Korea Selatan.
Penyelidikan itu tengah dilakukan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Margono-Surya & Partners menyerahkan nama agensi penyalur anak buah kapal (ABK) diduga melakukan TPPO yang melibatkan kapal penangkap ikan asal China. Data itu diserahkan langsung ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
David Surya, salah seorang pengacara korban, mengungkapkan agensi tersebut berinisial PT L yang berlokasi di Brebes, Jawa Tengah.
Selain itu, dia juga menyerahkan draf perjanjian kerja laut yang ditandatangani korban bernama Effendi Pasaribu serta email berisi komunikasi David dengan pengacara publik Jong Chul Kim asal Korea Selatan.
Lihat Juga :