Perkuat Bukti, Polri Selidiki Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menginvestigasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China.
Penyelidikan itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO Bareskrim Polri yang diperkuat dengan laporan dan bukti yang diberikan Margono-Surya & Partners ke Sentra Pelayanan Kepolisian Mabes Polri, Jumat (8/5/2020).
“Awalnya penyelidikan itu dilakukan Satgas TPPO. Kemudian kami lapor hari ini. Karena kasusnya sama, laporan dijadikan satu,” kata David Surya dari Margono-Surya & Partners di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
Dalam laporannya, David selaku kuasa hukum salah satu ABK WNI yang menjadi korban, menyerahkan data pihak agensi penyalur yang diduga melakukan TPPO dengan memperkerjakan para ABK ini ke luar negeri.
Beberapa bukti yang diserahkan merupakan komunikasi dengan pengacara di Korea Selatan dan draf perjanjian kerja salah satu ABK WNI. ( )
David menjelaskan, pelaporan agen penyalur itu karena telah menyalahi perjanjian laut, termasuk upah dan jam kerja ABK yang dinilai tidak manusiawi.
Dia menegaskan siap membantu kepolisian dalam mengusut kasus tersebut demi melindungi ABK WNI lainnya yang bekerja di luar negeri. “Niat kami itu untuk membantu sehingga ke depannya tidak ada lagi terulang kasus-kasus seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkapkan bakal mengusut kasus yang menimpa ABK asal Indonesia yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal ikan Cina.
“Satuan TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Sebelum memutuskan melakukan penyelidikan, Ferdy menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemangku kepentingan terkait.
Sejauh ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea untuk menginvestigasi dua kapal China, yakni Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut diduga telah melakukan perbudakan terhadap para ABK Indonesia.
Berdasarkan penelusuran KBRI Seoul ke berbagai pihak pada 23 April 2020, kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI sempat berlabuh di Busan.
Menurut informasi yang diperoleh, saat ini kedua kapal tersebut sudah berlayar kembali ke Cina.
Penyelidikan itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO Bareskrim Polri yang diperkuat dengan laporan dan bukti yang diberikan Margono-Surya & Partners ke Sentra Pelayanan Kepolisian Mabes Polri, Jumat (8/5/2020).
“Awalnya penyelidikan itu dilakukan Satgas TPPO. Kemudian kami lapor hari ini. Karena kasusnya sama, laporan dijadikan satu,” kata David Surya dari Margono-Surya & Partners di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
Dalam laporannya, David selaku kuasa hukum salah satu ABK WNI yang menjadi korban, menyerahkan data pihak agensi penyalur yang diduga melakukan TPPO dengan memperkerjakan para ABK ini ke luar negeri.
Beberapa bukti yang diserahkan merupakan komunikasi dengan pengacara di Korea Selatan dan draf perjanjian kerja salah satu ABK WNI. ( )
David menjelaskan, pelaporan agen penyalur itu karena telah menyalahi perjanjian laut, termasuk upah dan jam kerja ABK yang dinilai tidak manusiawi.
Dia menegaskan siap membantu kepolisian dalam mengusut kasus tersebut demi melindungi ABK WNI lainnya yang bekerja di luar negeri. “Niat kami itu untuk membantu sehingga ke depannya tidak ada lagi terulang kasus-kasus seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkapkan bakal mengusut kasus yang menimpa ABK asal Indonesia yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal ikan Cina.
“Satuan TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Sebelum memutuskan melakukan penyelidikan, Ferdy menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemangku kepentingan terkait.
Sejauh ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea untuk menginvestigasi dua kapal China, yakni Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut diduga telah melakukan perbudakan terhadap para ABK Indonesia.
Berdasarkan penelusuran KBRI Seoul ke berbagai pihak pada 23 April 2020, kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI sempat berlabuh di Busan.
Menurut informasi yang diperoleh, saat ini kedua kapal tersebut sudah berlayar kembali ke Cina.
(dam)