Soal Kasus Jerinx SID, Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD: Jangan Marah Ya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut menyoroti kasus yang menjerat I Gede Ari Astina atau biasa disapa Jerinx SID yang dituntut tiga tahun penjara atas pernyataanya menyebut "IDI Kacung WHO".
Fahri menyoroti pernyataan pentolan group band punk Superman Is Dead itu yang penasaran dengan sosok yang ingin memenjarakannya. Padahal Ikatan Doktor Indonesia (IDI) Bali mengaku tidak ingin memenjarakan Jerinx.
(Baca juga : Aksi Solidaritas, Burger King Ajak Pelanggan Pesan Makanan di McDonald's )
Fahri meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk memperhatikan kasus ini.
(Baca juga : Datangkan Cuan, Ini Empat Pilihan Pelatihan Prakerja di Bidang IT )
Dia mengaku heran ada warga negara dilaporkan oleh "seseorang" yang tidak ingin memenjarakannya tapi diproses oleh negara.
Politikus Partai Gelora ini pun bertanya-tanya apakah negara hadir hanya untuk melayanai teks Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Coba lihat apa yang terjadi Pak Mohammad Mahfud MD (jangan marah ya Pak). Warga negara dilapor oleh 'seseorang' dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" kata Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu (4/11/2020).( )
Dalam cuitan lainnya, Fahri meminta agar Mahfud MD segera mengajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke DPR agar urusan simpangsiur teks segera dihentikan.
"Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!" kata mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.( )
Fahri menyoroti pernyataan pentolan group band punk Superman Is Dead itu yang penasaran dengan sosok yang ingin memenjarakannya. Padahal Ikatan Doktor Indonesia (IDI) Bali mengaku tidak ingin memenjarakan Jerinx.
(Baca juga : Aksi Solidaritas, Burger King Ajak Pelanggan Pesan Makanan di McDonald's )
Fahri meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk memperhatikan kasus ini.
(Baca juga : Datangkan Cuan, Ini Empat Pilihan Pelatihan Prakerja di Bidang IT )
Dia mengaku heran ada warga negara dilaporkan oleh "seseorang" yang tidak ingin memenjarakannya tapi diproses oleh negara.
Politikus Partai Gelora ini pun bertanya-tanya apakah negara hadir hanya untuk melayanai teks Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Coba lihat apa yang terjadi Pak Mohammad Mahfud MD (jangan marah ya Pak). Warga negara dilapor oleh 'seseorang' dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" kata Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu (4/11/2020).( )
Dalam cuitan lainnya, Fahri meminta agar Mahfud MD segera mengajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke DPR agar urusan simpangsiur teks segera dihentikan.
"Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!" kata mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.( )
(dam)