PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi
Rabu, 04 November 2020 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusa n/keputusan yang menyatakan sebaliknya.(Baca juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II )
"(terakhir) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000," kata amar putusan itu.
Adapun keluarga korban yang melakukan gugatan itu sendiri dilakukan Sumarsih dan keluarga korban lainnya.
"(terakhir) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000," kata amar putusan itu.
Adapun keluarga korban yang melakukan gugatan itu sendiri dilakukan Sumarsih dan keluarga korban lainnya.
(abd)
Lihat Juga :