Terdakwa Kecewa Hakim PN Jaktim Tolak Dengarkan Saksi Ahli Kementerian ATR
Selasa, 03 November 2020 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Namun pekerjaan itu justru membawanya jadi pesakitan. Paryoto jadi tersangka pemalsuan akta tanah seluas 5,2 hektare yang disengketakan Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun. "Saya yakin bahwa klien kami merupakan korban dari atasannya," tegas Wardaniman.
Seharusnya, menurut dia, pimpinan atau kepala kantor Paryoto yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini. "Akan tetapi, nyatanya kepala kantor sama sekali tidak diseret ke Pengadilan," keluhnya.
Lagipula Wardaniman menilai, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana. "Karena kasus ini berkaitan pengukuran tanah dan bukan persoalan hukum tindak pidana pemalsuan surat, karena tidak ada satu surat pun yang dipalsukan oleh pak Paryoto," jelas Wardaniman lagi. (Baca juga: Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat)
Kasus sengketa tanah ini pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Putusannya, SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Seharusnya, menurut dia, pimpinan atau kepala kantor Paryoto yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini. "Akan tetapi, nyatanya kepala kantor sama sekali tidak diseret ke Pengadilan," keluhnya.
Lagipula Wardaniman menilai, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana. "Karena kasus ini berkaitan pengukuran tanah dan bukan persoalan hukum tindak pidana pemalsuan surat, karena tidak ada satu surat pun yang dipalsukan oleh pak Paryoto," jelas Wardaniman lagi. (Baca juga: Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat)
Kasus sengketa tanah ini pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Putusannya, SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
(kri)
Lihat Juga :