Terdakwa Kecewa Hakim PN Jaktim Tolak Dengarkan Saksi Ahli Kementerian ATR

Selasa, 03 November 2020 - 20:20 WIB
loading...
Terdakwa Kecewa Hakim...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta tanah, Paryoto. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta tanah, Paryoto. Padahal, saksi ahli dari Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Iing R Sodikin sudah hadir dalam persidangan.

Pengacara Paryoto, Wardaniman Larosa mengatakan kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai Hakim Syafrudin A Rafiek itu. "Kami tim kuasa hukum Paryoto sangat menyayangkan tindakan penolakan tersebut," ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Kementerian ATR Pertanyakan Penuntut Tidak Masukkan Hasil Investigasi di Kasus Sengketa Tanah)

Menurut dia, ahli yang dihadirkan sudah ditugaskan langsung oleh Menteri ATR, Sofyan Djalil. "Beliau ditugaskan Pak Menteri langsung untuk membuat terang suatu peristiwa hukum yang melibatkan Pak Paryoto selaku mantan pegawai kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur," terang Wardaniman.

Selain itu, hasil investigasi sengketa tanah yang membuat Paryoto jadi pesakitan juga tidak pernah dibeberkan kepolisian dan kejaksaan. Padahal, itu adalah bukti utama dalam kasus ini.

Kalau hasil investigasi itu dibeberkan, para petinggi Paryoto di BPN Jaktim bisa terjerat. Wardaniman menyebut Paryoto hanya jadi "tumbal" para atasannya itu.

"Tuduhan-tuduhan kepada klien kami sebagai mafia tanah sangat tidak berdasar dan itu merupakan fitnah keji terhadap klien kami," tegasnya.

Paryoto hanya seorang juru ukur dari Kantor BPN Jaktim. Dia cuma melaksanakan tugas pengukuran tanah di kawasan Cakung Barat. Tugas itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya.

Namun pekerjaan itu justru membawanya jadi pesakitan. Paryoto jadi tersangka pemalsuan akta tanah seluas 5,2 hektare yang disengketakan Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun. "Saya yakin bahwa klien kami merupakan korban dari atasannya," tegas Wardaniman.

Seharusnya, menurut dia, pimpinan atau kepala kantor Paryoto yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini. "Akan tetapi, nyatanya kepala kantor sama sekali tidak diseret ke Pengadilan," keluhnya.

Lagipula Wardaniman menilai, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana. "Karena kasus ini berkaitan pengukuran tanah dan bukan persoalan hukum tindak pidana pemalsuan surat, karena tidak ada satu surat pun yang dipalsukan oleh pak Paryoto," jelas Wardaniman lagi. (Baca juga: Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat)

Kasus sengketa tanah ini pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Putusannya, SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Kementerian...
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Sigap Hadapi Masalah Pascabencana Sumatera
Nusron Pastikan Perkuat...
Nusron Pastikan Perkuat BPN agar Mafia Tanah Tak Berkutik
2 Jam di KPK, Nusron...
2 Jam di KPK, Nusron Wahid Bahas Penyakit ATR/BPN yang Berpotensi Jadi Korupsi
Nusron Wahid Akui Pagar...
Nusron Wahid Akui Pagar Laut Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN
Raja Juli: Penerbitan...
Raja Juli: Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen, dan Pejabat Kementerian
Reforma Agraria Harus...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Kaum Marjinal dan Masyarakat Miskin
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Rekomendasi
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved