Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat
Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:01 WIB
loading...
Sidang perdana gugatan kepada Menteri ATR, Sofyan Djalil oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati yang digelar di PN Jaksel, Kamis (22/10/2020). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). Sidang perdana ini pun ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hingga 10 November mendatang.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan gugatan ini dilayangkan lantaran Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR. (Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)
Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat Nomor 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK).
Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik Nomor 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/2017.
Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tapi Tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan Nomor PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan gugatan ini dilayangkan lantaran Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR. (Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)
Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat Nomor 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK).
Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik Nomor 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/2017.
Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tapi Tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan Nomor PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.
Lihat Juga :