Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:01 WIB
loading...
Diduga Lalai Awasi Tugas...
Sidang perdana gugatan kepada Menteri ATR, Sofyan Djalil oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati yang digelar di PN Jaksel, Kamis (22/10/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). Sidang perdana ini pun ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hingga 10 November mendatang.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan gugatan ini dilayangkan lantaran Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR. (Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)

Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat Nomor 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK).

Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik Nomor 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/2017.

Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tapi Tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan Nomor PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

"Kami sudah berkali-kali minta audiensi tapi gagal. Ya tidak ada jalan lain, kita melakukan gugatan ke pengadilan," ujar Amstrong.

Ia melihat, Surat Tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan permohonan pembatalan penetapan tanah ke kementerian.

"Sidang ini untuk menguji materi Surat Tanggapan, apakah memenuhi kriteria hukum atau enggak. Kasus hukumnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya segera dilaksanakan," tandas Amstrong.

Pengacara yang pernah lolos ujian calon pimpinan (capim) KPK ini menilai seharusnya BPN tak mengeluarkan Surat Tanggapan tapi harusnya Surat Balasan Permohonan. "Di sinilah kami menggugat Sofyan Djalil sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di Kementerian ATR yang kami duga lalai karena tidak memberikan sangsi kepada Tergugat II," tandas Amstrong. (Baca juga:PN Jaktim Ungkap Cara Main Benny Tabalujan: Fotokopi Sertifikat Tanah)

Ia pun berharap kasus seperti ini jangan terjadi lagi pada pihak lain. "Mungkin banyak kasus seperti ini. Ini bisa memberikan preseden buruk," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nusron Wahid Akui Pagar...
Nusron Wahid Akui Pagar Laut Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN
Raja Juli: Penerbitan...
Raja Juli: Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen, dan Pejabat Kementerian
Menteri Nusron: Setiap...
Menteri Nusron: Setiap Sengketa Tanah, 60% Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN
Reforma Agraria Harus...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Kaum Marjinal dan Masyarakat Miskin
AHY Komitmen Penuhi...
AHY Komitmen Penuhi Kebutuhan Masyarakat Dapatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Tinjau Layanan Laserjet,...
Tinjau Layanan Laserjet, AHY: Permudah Warga Urus Sertifikat Tanah hingga Pelosok Desa
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Tolak Eksekusi Lahan,...
Tolak Eksekusi Lahan, Ribuan Warga Desa Tenjolaya Demo Kantor Desa
Keluarga Mat Solar Terima...
Keluarga Mat Solar Terima Rp2,2 Miliar Ganti Rugi Tanah untuk Proyek Tol Serpong-Cinere
Rekomendasi
Serangan Pakistan Hancurkan...
Serangan Pakistan Hancurkan Gudang Rudal BrahMos Kebanggaan India
Geger! Worldcoin Sudah...
Geger! Worldcoin Sudah Rekam Retina 500 Ribu Warga RI, Rentan Disalahgunakan?
Di Mapolda Riau, Rocky...
Di Mapolda Riau, Rocky Gerung-UAS: Menjaga Alam Adalah Iman, Ilmu, dan Tanggung Jawab Peradaban
Berita Terkini
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
PBNU Khawatir Program...
PBNU Khawatir Program Dedi Mulyadi Ciptakan Anak Nakal yang Terlatih
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Satria Arta Kumbara,...
Satria Arta Kumbara, Dipecat dari Marinir TNI AL, Kini Jadi Militer Rusia Lawan Ukraina
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved