Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:01 WIB
loading...
Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Digugat
Sidang perdana gugatan kepada Menteri ATR, Sofyan Djalil oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati yang digelar di PN Jaksel, Kamis (22/10/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). Sidang perdana ini pun ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hingga 10 November mendatang.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan gugatan ini dilayangkan lantaran Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR. (Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)

Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat Nomor 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK).

Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik Nomor 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/2017.

Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tapi Tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan Nomor PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

"Kami sudah berkali-kali minta audiensi tapi gagal. Ya tidak ada jalan lain, kita melakukan gugatan ke pengadilan," ujar Amstrong.

Ia melihat, Surat Tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan permohonan pembatalan penetapan tanah ke kementerian.

"Sidang ini untuk menguji materi Surat Tanggapan, apakah memenuhi kriteria hukum atau enggak. Kasus hukumnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya segera dilaksanakan," tandas Amstrong.

Pengacara yang pernah lolos ujian calon pimpinan (capim) KPK ini menilai seharusnya BPN tak mengeluarkan Surat Tanggapan tapi harusnya Surat Balasan Permohonan. "Di sinilah kami menggugat Sofyan Djalil sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di Kementerian ATR yang kami duga lalai karena tidak memberikan sangsi kepada Tergugat II," tandas Amstrong. (Baca juga:PN Jaktim Ungkap Cara Main Benny Tabalujan: Fotokopi Sertifikat Tanah)

Ia pun berharap kasus seperti ini jangan terjadi lagi pada pihak lain. "Mungkin banyak kasus seperti ini. Ini bisa memberikan preseden buruk," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3279 seconds (0.1#10.140)