Pelibatan ASN di Pikada Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Selasa, 03 November 2020 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakkan ASN melakukan pelanggaran netralitas.
Menurut dia, petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin."Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," ujarnya. (Baca: Ribuan Formasi CPNS Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)
Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.
"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya," katanya.
Abhan juga menjelaskan alasan ASN ketap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.
ASN, sambung dia, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan. "Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," ucapnya.
Menurut dia, petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin."Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," ujarnya. (Baca: Ribuan Formasi CPNS Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)
Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.
"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya," katanya.
Abhan juga menjelaskan alasan ASN ketap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.
ASN, sambung dia, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan. "Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," ucapnya.
Lihat Juga :