Pelibatan ASN di Pikada Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Selasa, 03 November 2020 - 15:15 WIB
loading...
Pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah bisa dikenaikan sanksi pidana. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi. Menyikapi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menegaskan pelibatan ASN saat Pilkada bisa dipidana.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas."Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang," tutur Ratna kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
NTB sebagai salah satu wilayah dengan pelanggaran kaus netralitas ASN tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku telah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.
"Kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di Pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN," tuturnya. (Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot)
Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak."Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen," katanya.
Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi. Menyikapi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menegaskan pelibatan ASN saat Pilkada bisa dipidana.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas."Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang," tutur Ratna kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
NTB sebagai salah satu wilayah dengan pelanggaran kaus netralitas ASN tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku telah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.
"Kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di Pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN," tuturnya. (Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot)
Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak."Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen," katanya.
Lihat Juga :