Pelibatan ASN di Pikada Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Selasa, 03 November 2020 - 15:15 WIB
loading...
Pelibatan ASN di Pikada Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah bisa dikenaikan sanksi pidana. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi. Menyikapi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menegaskan pelibatan ASN saat Pilkada bisa dipidana.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas."Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang," tutur Ratna kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

NTB sebagai salah satu wilayah dengan pelanggaran kaus netralitas ASN tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku telah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.

"Kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di Pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN," tuturnya. (

Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya," katanya.

Abhan juga menjelaskan alasan ASN ketap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

ASN, sambung dia, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan. "Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," ucapnya.

Mengenai pelanggaran netralitas ASN tersebut, dia mengatakan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN pada 17 Juni 2020 lalu. Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)