Metamorfosa UU Cipta Kerja, dari 905 Halaman Menjadi 1.187 Halaman
Selasa, 03 November 2020 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Berselang tujuh hari, tepatnya 12 Oktober, naskah UU Ciptaker yang sedang dalam proses perbaikan format di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR kembali berubah menjadi 1.035 halaman. Sementara, publik maupun fraksi-fraksi di DPR tidak bisa mengakses draf asli UU Ciptaker yang asli.
Tidak ada pimpinan DPR ataupun Baleg DPR yang bisa menjelaskan soal metamorfosis dan keasilan naskah yang beredar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman.
Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Namun, ia memastikan bahwa perubahan itu tidak menyangkut substansi.
Pada 14 Oktober 2020, Sekretariat Jenderal DPR menyerahkan naskah kepada Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratiktno setebal 812 halaman. Halaman ini kembali berkurang dari jumlah halaman sebelumnya, dengan substansi termuat dalam 488 halaman dan sisanya berisi penjelasan.(Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi )
Ternyata setelah ditelusuri SINDOnews, terdapat 10 perubahan pasal khusus Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Bab ini juga mengalami perpindahan halaman, dari halaman 428-455 pada naskah 905 halaman, berpindah ke halaman 341-265 dalam naskah 812 halaman.
Pada 23 Oktober, publik kembali digegerkan dengan hilangnya satu pasal yakni, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas yang dalam draf 905 masih ada. Menurut anggota Baleg dari Fraksi PKS Mulyanto, ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR demgan pemerintah. Karena, dalam naskah 812 halaman yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya terhapus ayat 5 Pasal 46 saja. Sementara, Pasal 46 ayat 1-4 masih tertulis di naskah.
Tidak ada pimpinan DPR ataupun Baleg DPR yang bisa menjelaskan soal metamorfosis dan keasilan naskah yang beredar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman.
Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Namun, ia memastikan bahwa perubahan itu tidak menyangkut substansi.
Pada 14 Oktober 2020, Sekretariat Jenderal DPR menyerahkan naskah kepada Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratiktno setebal 812 halaman. Halaman ini kembali berkurang dari jumlah halaman sebelumnya, dengan substansi termuat dalam 488 halaman dan sisanya berisi penjelasan.(Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi )
Ternyata setelah ditelusuri SINDOnews, terdapat 10 perubahan pasal khusus Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Bab ini juga mengalami perpindahan halaman, dari halaman 428-455 pada naskah 905 halaman, berpindah ke halaman 341-265 dalam naskah 812 halaman.
Pada 23 Oktober, publik kembali digegerkan dengan hilangnya satu pasal yakni, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas yang dalam draf 905 masih ada. Menurut anggota Baleg dari Fraksi PKS Mulyanto, ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR demgan pemerintah. Karena, dalam naskah 812 halaman yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya terhapus ayat 5 Pasal 46 saja. Sementara, Pasal 46 ayat 1-4 masih tertulis di naskah.
Lihat Juga :