Metamorfosa UU Cipta Kerja, dari 905 Halaman Menjadi 1.187 Halaman

Selasa, 03 November 2020 - 12:21 WIB
loading...
A A A
Berselang tujuh hari, tepatnya 12 Oktober, naskah UU Ciptaker yang sedang dalam proses perbaikan format di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR kembali berubah menjadi 1.035 halaman. Sementara, publik maupun fraksi-fraksi di DPR tidak bisa mengakses draf asli UU Ciptaker yang asli.

Tidak ada pimpinan DPR ataupun Baleg DPR yang bisa menjelaskan soal metamorfosis dan keasilan naskah yang beredar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman.

Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Namun, ia memastikan bahwa perubahan itu tidak menyangkut substansi.

Pada 14 Oktober 2020, Sekretariat Jenderal DPR menyerahkan naskah kepada Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratiktno setebal 812 halaman. Halaman ini kembali berkurang dari jumlah halaman sebelumnya, dengan substansi termuat dalam 488 halaman dan sisanya berisi penjelasan.(Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi )

Ternyata setelah ditelusuri SINDOnews, terdapat 10 perubahan pasal khusus Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Bab ini juga mengalami perpindahan halaman, dari halaman 428-455 pada naskah 905 halaman, berpindah ke halaman 341-265 dalam naskah 812 halaman.

Pada 23 Oktober, publik kembali digegerkan dengan hilangnya satu pasal yakni, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas yang dalam draf 905 masih ada. Menurut anggota Baleg dari Fraksi PKS Mulyanto, ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR demgan pemerintah. Karena, dalam naskah 812 halaman yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya terhapus ayat 5 Pasal 46 saja. Sementara, Pasal 46 ayat 1-4 masih tertulis di naskah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Sumpah/Janji Anggota...
Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Perayaan Natal Parlemen...
Perayaan Natal Parlemen Bawa Pesan Damai untuk Pemilu 2024
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Angelina Sondakh Kritik...
Angelina Sondakh Kritik DPR: Budaya Permisif Bikin Rakyat Sering Terabaikan
Rekomendasi
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved