Satgas COVID-19 dan Kemenkes Luncurkan Program Penguatan Tracing di 51 Kabupaten/Kota Prioritas

Selasa, 03 November 2020 - 09:54 WIB
loading...
Satgas COVID-19 dan...
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bidang Penanganan Kesehatan bersama Kemenkes meluncurkan Program Penguatan Tracing dalam penanganan pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bidang Penanganan Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) meluncurkan Program Penguatan Tracing dalam penanganan pandemi COVID-19 . Terutama untuk tracing kontak di 51 kabupaten/kota pada 10 Provinsi Prioritas, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dr H Muhammad Budi Hidayat menyatakan perlunya upaya penguatan kemampuan dan kompetensi para relawan contact tracer di lapangan dalam penggunaan aplikasi pelacakan terintegrasi, manajemen stigma dan komunikasi risiko, serta pendampingan karantina dan isolasi mandiri. (Baca juga: Peneliti Klaim Temukan Masker yang Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19)

“Keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi saat ini tidak terlepas dari kolaborasi dan koordinasi baik tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi ini juga diperlukan dalam pelaksanaan tracing kontak yang merupakan komponen penting dalam pemutusan rantai penularan COVID-19,” ujar Budi dalam sambutannya saat peluncuran Program Penguatan Tracing di 51 Kabupaten/Kota Prioritas secara virtual, Selasa (3/11/2020).

Namun demikian, kata Budi, dalam implementasi kegiatan pelacakan kontak harus dapat mengikuti pedoman yang berlaku. “Selain itu untuk mensukseskan ini perlu adanya monitoring dan supervisi kegiatan pelacakan kontak harus dari unit terkecil, mulai dari Puskesmas kabupaten, kota, provinsi dan pusat,” jelas Budi.

Dalam peluncuran Program Penguatan Tracing ini diikuti dengan rekrutmen jumlah personil tracer di Puskesmas, dan petugas data untuk melakukan analisis epidemiologi sederhana di Kabupaten/Kota. Sejumlah 1.612 Puskesmas menjadi target penambahan 8.060 tracer se-Indonesia.

Dengan cara ini, diharapkan daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80% kontak erat dari kasus konfirmasi dalam waktu 72 jam, serta melakukan pemantauan terhadap kontak erat hingga 14 hari sejak terpapar atau berkontak dengan individu terkonfirmasi COVID-19. (Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Kapal Pesiar Berkarat dan Keuangan Sekarat)

Para lulusan kesehatan yang ingin mendaftar jadi relawan dan berdomisili di Kabupaten Prioritas dapat melapor ke Dinas Kesehatan setempat atau mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RekrutmenVolunterContactTracing. Tracer yang direkrut akan dilatih oleh Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19 untuk memakai aplikasi pelacakan kontak silacak.kemkes.go.id.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved