Satgas COVID-19 dan Kemenkes Luncurkan Program Penguatan Tracing di 51 Kabupaten/Kota Prioritas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bidang Penanganan Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) meluncurkan Program Penguatan Tracing dalam penanganan pandemi COVID-19 . Terutama untuk tracing kontak di 51 kabupaten/kota pada 10 Provinsi Prioritas, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dr H Muhammad Budi Hidayat menyatakan perlunya upaya penguatan kemampuan dan kompetensi para relawan contact tracer di lapangan dalam penggunaan aplikasi pelacakan terintegrasi, manajemen stigma dan komunikasi risiko, serta pendampingan karantina dan isolasi mandiri. (Baca juga: Peneliti Klaim Temukan Masker yang Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19)
“Keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi saat ini tidak terlepas dari kolaborasi dan koordinasi baik tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi ini juga diperlukan dalam pelaksanaan tracing kontak yang merupakan komponen penting dalam pemutusan rantai penularan COVID-19,” ujar Budi dalam sambutannya saat peluncuran Program Penguatan Tracing di 51 Kabupaten/Kota Prioritas secara virtual, Selasa (3/11/2020).
Namun demikian, kata Budi, dalam implementasi kegiatan pelacakan kontak harus dapat mengikuti pedoman yang berlaku. “Selain itu untuk mensukseskan ini perlu adanya monitoring dan supervisi kegiatan pelacakan kontak harus dari unit terkecil, mulai dari Puskesmas kabupaten, kota, provinsi dan pusat,” jelas Budi.
Dalam peluncuran Program Penguatan Tracing ini diikuti dengan rekrutmen jumlah personil tracer di Puskesmas, dan petugas data untuk melakukan analisis epidemiologi sederhana di Kabupaten/Kota. Sejumlah 1.612 Puskesmas menjadi target penambahan 8.060 tracer se-Indonesia.
Dengan cara ini, diharapkan daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80% kontak erat dari kasus konfirmasi dalam waktu 72 jam, serta melakukan pemantauan terhadap kontak erat hingga 14 hari sejak terpapar atau berkontak dengan individu terkonfirmasi COVID-19. (Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Kapal Pesiar Berkarat dan Keuangan Sekarat)
Para lulusan kesehatan yang ingin mendaftar jadi relawan dan berdomisili di Kabupaten Prioritas dapat melapor ke Dinas Kesehatan setempat atau mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RekrutmenVolunterContactTracing. Tracer yang direkrut akan dilatih oleh Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19 untuk memakai aplikasi pelacakan kontak silacak.kemkes.go.id.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dr H Muhammad Budi Hidayat menyatakan perlunya upaya penguatan kemampuan dan kompetensi para relawan contact tracer di lapangan dalam penggunaan aplikasi pelacakan terintegrasi, manajemen stigma dan komunikasi risiko, serta pendampingan karantina dan isolasi mandiri. (Baca juga: Peneliti Klaim Temukan Masker yang Dapat Hentikan Penyebaran Covid-19)
“Keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi saat ini tidak terlepas dari kolaborasi dan koordinasi baik tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi ini juga diperlukan dalam pelaksanaan tracing kontak yang merupakan komponen penting dalam pemutusan rantai penularan COVID-19,” ujar Budi dalam sambutannya saat peluncuran Program Penguatan Tracing di 51 Kabupaten/Kota Prioritas secara virtual, Selasa (3/11/2020).
Namun demikian, kata Budi, dalam implementasi kegiatan pelacakan kontak harus dapat mengikuti pedoman yang berlaku. “Selain itu untuk mensukseskan ini perlu adanya monitoring dan supervisi kegiatan pelacakan kontak harus dari unit terkecil, mulai dari Puskesmas kabupaten, kota, provinsi dan pusat,” jelas Budi.
Dalam peluncuran Program Penguatan Tracing ini diikuti dengan rekrutmen jumlah personil tracer di Puskesmas, dan petugas data untuk melakukan analisis epidemiologi sederhana di Kabupaten/Kota. Sejumlah 1.612 Puskesmas menjadi target penambahan 8.060 tracer se-Indonesia.
Dengan cara ini, diharapkan daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80% kontak erat dari kasus konfirmasi dalam waktu 72 jam, serta melakukan pemantauan terhadap kontak erat hingga 14 hari sejak terpapar atau berkontak dengan individu terkonfirmasi COVID-19. (Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Kapal Pesiar Berkarat dan Keuangan Sekarat)
Para lulusan kesehatan yang ingin mendaftar jadi relawan dan berdomisili di Kabupaten Prioritas dapat melapor ke Dinas Kesehatan setempat atau mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RekrutmenVolunterContactTracing. Tracer yang direkrut akan dilatih oleh Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19 untuk memakai aplikasi pelacakan kontak silacak.kemkes.go.id.
(kri)