UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah
Selasa, 03 November 2020 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Misalnya, UMP Jawa Barat (Jabar) tahun 2019 Rp1,8 juta. Sedangkan, UMK Bekasi sebesar Rp4,2 juta. Menurut Said Iqbal, jika hanya menetapkan UMP, nilai upah minimum di Bekasi akan turun.
KSPI menganggap berlakunya UU Cipta Kerja sama saja dengan mengembalikan kepada rezim upah murah . Hal ini tentu sangat kontradiktif. Apalagi, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan provinsi (UMSP) dihilangkan.
(Baca juga: Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Tegaskan Tetap Menolak ).
Said menjelaskan, dihilangkannya UMSK dan UMSP menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif, seperti Toyota dan Astra, atau sektor pertambangan, seperti Freeport, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk.
"KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat. UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan. Jika ini terjadi, akan menyebabkan tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," pungkasnya.
KSPI menganggap berlakunya UU Cipta Kerja sama saja dengan mengembalikan kepada rezim upah murah . Hal ini tentu sangat kontradiktif. Apalagi, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan provinsi (UMSP) dihilangkan.
(Baca juga: Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Tegaskan Tetap Menolak ).
Said menjelaskan, dihilangkannya UMSK dan UMSP menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif, seperti Toyota dan Astra, atau sektor pertambangan, seperti Freeport, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk.
"KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat. UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan. Jika ini terjadi, akan menyebabkan tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :