Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot

Selasa, 03 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
Jelang Pencoblosan Pilkada...
Netralitas ASN menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pilkada pada 9 Desember mendatang. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember mendatang. Sebagai mesin birokrasi pemerintah, para ASN dipandang memiliki andil besar dalam kemenangan calon kepala daerah.



Pada sebagian masyarakat terutama di daerah, ASN dipandang sebagai orang terhormat, punya ketokohan, dan informasi mengenai calon-calon kepala daerah. Karena itu, merayu ASN adalah salah satu strategi yang sering dilakukan calon kepala daerah. (Baca: Syafaat dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah mengeluarkan surat teguran kepada 66 kepala daerah lantaran tidak memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang melanggar asas netralitas ASN sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut sesuai PP Nomor 12/2017. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi moral hingga disiplin.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Sebanyak 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” ungkap Tumpak. (Baca: Ribuan Formasi CPNS Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, netralitas ASN selama ini hanya di atas kertas. Faktanya, ASN mulai eselon II, sekda, kepala dinas, maupun di bawahnya baik di kabupaten/kota, termasuk di tingkat provinsi, bermain di wilayah politis dan merupakan hal yang biasa. “Walaupun aturan netralitas itu sangat keras dalam UU dan pengawasan banyak, tapi fakta dan bukti mengatakan bahwa ASN main di belakang layar menjadi tim sukses bayangan, tidak struktural,” ucap Ujang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Rekomendasi
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Berita Terkini
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved