Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Tersangka Dirut PT APM Hari Ini

Selasa, 03 November 2020 - 07:07 WIB
loading...
Kasus Kebakaran Kejagung,...
Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan penyidikan tambahan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT APM berinisial R yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Selasa, (3/11/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan penyidikan tambahan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT APM berinisial R yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Selasa, (3/11/2020).

“Besok (hari ini Selasa 3 November) penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT. APM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020) malam. (Baca juga: Bareskrim Periksa PPK Kejagung sebagai Tersangka Kebakaran Hari Ini)

Dirut PT APM sendiri dijadikan tersangka lantaran memasok pembersih merek top cleaner di Gedung Kejagung. Meskipun diketahui barang itu tidak terdapat izin edar. Dari hasil penyidikan, cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi. Dengan adanya kandungan itu, diduga api saat kebakaran di Gedung Kejagung cepat menyebar dan membesar. Awi menjelaskan mengapa penyidikan tambahan dilakukan terhadap tersangka R lantaran berdasarkan informasi penyidik PT APM menggunakan atau meminjam bendera orang lain. “Maka terkait hal ini terus dilakukan pendalaman,” tuturnya. (Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi Peminjam PT APM)

Diketahui hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena adanya kealpaan dari delapan tersangka. Mereka adalah, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH. (Baca juga: Usai Diperiksa, Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan)

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)