Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi Peminjam PT APM

Rabu, 28 Oktober 2020 - 06:35 WIB
loading...
Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi Peminjam PT APM
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) dan Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT APM berinisial R yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bahwa perusahaannya dipinjam bendera oleh dua orang berinsial MAI dan SW.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM (sebagai perusahaan cleaning service) dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang MAI (laki-laki) dan SW (wanita)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada MNC Portal Media di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dirut PT APM sendiri dijadikan tersangka lantaran memasok pembersih merk top cleaner di Gedung Kejagung. Meskipun diketahui barang itu tidak terdapat izin edar. ( )

Dari hasil penyidikan, cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi. Dengan adanya kandungan itu, diduga api saat kebakaran di Gedung Kejagung cepat menyebar dan membesar.

Ferdy menambahkan, dua orang berinsial MAI dan SW itu dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada pekan depan Selasa 3 Oktober 2020."Keduanya akan diperiksa penyidik Hari Selasa (03/10/2020)," ujar Sambo.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Mereka adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH. ( )

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2587 seconds (0.1#10.140)