Bareskrim Periksa PPK Kejagung sebagai Tersangka Kebakaran Hari Ini

Senin, 02 November 2020 - 07:46 WIB
loading...
Bareskrim Periksa PPK...
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH hari ini, Senin (2/11/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH hari ini, Senin (2/11/2020).
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran pada 27 Oktober 2020 lalu, NH mangkir dengan alasan sakit. Sedianya, NH akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pidana kebakaran di Gedung Kejagung . (Baca juga: Ini Fakta Baru yang Ditemukan Bareskrim di Kasus Kebakaran Kejagung) "Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NH akan diperiksa pada Hari Senin (2/11)," ujar Ferdy ketika dihubungi MNC Media.
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, tidak hadirnya NH dalam pemanggilan penyidik Bareskrim dengan alasan dalam keadaan sakit. Dalam hal ini, pihak NH telah melayangkan surat ketidakhadiran NH kepada penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, tujuh tersangka dalam kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, mereka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.

Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. (Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi Peminjam PT APM) Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)