Pemerintah Ungkap Sejumlah Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker

Senin, 02 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
Pemerintah Ungkap Sejumlah...
Pemerintah menjelaskan berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur alam UU Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menjelaskan berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur alam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM.

(Baca juga: Komnas HAM Duga Pembunuh Pendeta Yeremia Anggota TNI)

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan UMKM.

(Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)

Arif memaparkan terkait kemudahan memulai usaha UMKM, pertama, usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha.

"Aturan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 (b) UU Cipta Kerja yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil," kata Arif, Senin (2/11/2020).

Kedua, adanya perizinan tunggal dan prosedur perizinan menjadi lebih sederhana melalui online single submission (OSS). Ketiga, adanya peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, usaha besar nasional dan asing dalam penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil tidak berubah bahkan akses data klaim akan semakin luas, variatif dan mudah.

Kemudian terkait kemudahan mengelola UMKM dalam UU Cipta Kerja dijabarkan Arif, pertama, administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan, serta insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan kecil.

Kedua, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Lebih lanjut ketiga, adanya pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan bagi usaha mikro dan kecil.

Kemudian keempat, bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Kelima, perlindungan bagi UMKM agar tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar akan semakin diperkuat. Serta keenam, meningkatkan peluang usaha bagi produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.

"Ada kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil melalui pemberian insentif dan kemudahan," kata Arif.

Selain itu diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.

"Yang sedang digaungkan juga adanya alokasi produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Kemudian adanya alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk mendukung kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM," terang Arif.

Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapat kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti, terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.

Selain itu UU Cipta Kerja juga terdapat aturan mengenai inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru, serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula.

"Terakhir ialah pendampingan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro kecil dan menengah, sehingga mampu mengakses sumber pembiayaan," kata Arif.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Ekosistem UMKM untuk...
Ekosistem UMKM untuk Tumbuh dan Kembang
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Berita Terkini
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved