Persoalkan Definisi Pohon, Terdakwa Perkara Ganja Gugat UU Narkotika ke MK

Senin, 02 November 2020 - 18:53 WIB
loading...
A A A
Frasa ”cukup jelas” pada penjelasan Pasal 111 dan 114 UU Narkotika juga merugikan kliennya. Sebab, kata Singgih, Ardian menanam ganja tinggi minumum 3 sentimeter hingga tinggi maksimum 40 sentimeter. “Cukup Jelas” mengakibatkan definisi ”pohon” yang diatur dalam pasal 111 dan 114 menjadi multi-tafsir. Yang dimaksud dengan multi-tafsir di sini, kata Singgih, adalah bahwa tanaman ganja dengan tinggi 0,5 sentimeter hinga tanaman ganja dengan tinggi 5 meter pun dapat dimaknai aparat penegak hukum sebagai pohon.

(Baca: Dua Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Gugat Masa Jabatan ke MK)

"Akan menjadi pasal karet untuk mengkategorisasikan tanaman dengan tinggi beberapa sentimeter pun sebagai pohon. Sehingga hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi diri pemohon menjadi hilang," tegas Singgih.

Karena dalam gugatannya Ardian meminta agar hakim MK menyatakan penjelasan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika soal kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Rekomendasi
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
AEF/MANTENA Cup 2026...
AEF/MANTENA Cup 2026 Dorong Prestasi Berkuda dan Sport Tourism Indonesia
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved