Persoalkan Definisi Pohon, Terdakwa Perkara Ganja Gugat UU Narkotika ke MK

Senin, 02 November 2020 - 18:53 WIB
loading...
Persoalkan Definisi...
Ardian Aldiano, terdakwa kasus narkoba menggugat penjelasan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika ke MK. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ardian Aldiano, seorang terdakwa perkara narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan uji materi atas penjelasan dua pasal dalam UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 111 dan Pasal 144.

Gugatan yang diajukan berkaitan dengan definisi "pohon" dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sementara penjelasan kedua pasal tersebut hanya mencantumkan frasa ”cukup jelas”.

Singgih Tomi Gumilang sebagai kuasa pemohon mengungkapkan, Ardian menjadi terdakwa karena kedapatan menanam 27 tanaman ganja yang hidup secara hidroponik dengan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri dengan cara dibakar biasa seperti rokok. "Untuk mengobati sakit kejang yang diderita Pemohon," kata Singgih dalam sidang di MK, Senin (2/11/2020).

(Baca: Gugatan Sudah Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan)

Awalnya Ardian tidak kecanduan ganja. Tapi karena terpaksa mengisap ganja karena ingin mengobati kejang, dia pun akhirnya menjadi pecandu aktif. Menurut Singgih, Ardian sangat ingin pulih dari kecanduannya. Dia bergabung mengikuti rehabilitasi narkotika di Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan GAGAS).

"Pemohon mengalami kerugian konstitusional yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, akibat tidak adanya definisi yang jelas mengenai kata ‘pohon’ pada Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU a quo," tuturnya.

Singgih menjelaskan, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang bersifat spesifik dan aktual tersebut, adalah dengan tidak dicantumkannya Pasal 128 UU Narkotika yang menjamin warga negara Indonesia yang sedang dalam dua kali masa perawatan pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial, tidak dituntut pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved