Gugatan Sudah Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan
loading...
A
A
A
"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HP-nya," kata Azwar Siri.(
)
Tapi setelah pelaku pembobolan dihukum, kata dia, perusahaan yang menjual jasa komumikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum.
"Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," ujar Azwar Siri.
LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.
"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode Baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," tutur Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin and Co di Jakarta.
Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.
"Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateril secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi dua perusahaan pelat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandas Dody Hasmaddin.
Tapi setelah pelaku pembobolan dihukum, kata dia, perusahaan yang menjual jasa komumikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum.
"Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," ujar Azwar Siri.
LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.
"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode Baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," tutur Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin and Co di Jakarta.
Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.
"Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateril secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi dua perusahaan pelat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandas Dody Hasmaddin.
(dam)