Sanksi Tak Pernah Tegas, Netralitas ASN di Pilkada Hanya Tulisan di Atas Kertas
Senin, 02 November 2020 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai akademisi sekaligus praktisi, Ujang mengaku banyak bergaul dengan para bupati atau wali kota yang menjadi petahana dalam pilkada. Mereka umumnya menggunakan peran kepala dinas, lurah, camat untuk berkampanye di belakang layar sebagai tim sukses bayangan. "Itu dilakukan semua kepala daerah, dan itu bukan rahasia umum lagi. Jadi kalau sanksinya hanya teguran, mereka akan tutup mata saja. Mereka tidak akan mengindahkan," katanya.
Menurut Ujang, seharusnya KPU lewat PKPU membuat aturan mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melibatkan ASN dalam proses pemenangan. "Tapi persoalannya kalau levelnya KPU, itu kan lemah, harusnya aturannya dalam UU saja. Nah netralitas ASN itu aturannya harusnya di UU. Kalau UU lebih enak. Para penyelenggara pemilu, KPU Bawaslu tinggal mengeksekusi," tuturnya.
Ujang menilai sanksi yang tidak tegas selama ini juga menjadi celah bagi mereka untuk bermain. "Di indonesia itu hukumnya bisa dimainkan, tebang pilih sehingga mereka bisa menyiasati aturan itu. Seharusnya netral tapi tidak netral karena hukumnya tidak tegas dan bisa dimainkan, bisa diatur, ini yang berbahaya," pungkasnya.
Menurut Ujang, seharusnya KPU lewat PKPU membuat aturan mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melibatkan ASN dalam proses pemenangan. "Tapi persoalannya kalau levelnya KPU, itu kan lemah, harusnya aturannya dalam UU saja. Nah netralitas ASN itu aturannya harusnya di UU. Kalau UU lebih enak. Para penyelenggara pemilu, KPU Bawaslu tinggal mengeksekusi," tuturnya.
Ujang menilai sanksi yang tidak tegas selama ini juga menjadi celah bagi mereka untuk bermain. "Di indonesia itu hukumnya bisa dimainkan, tebang pilih sehingga mereka bisa menyiasati aturan itu. Seharusnya netral tapi tidak netral karena hukumnya tidak tegas dan bisa dimainkan, bisa diatur, ini yang berbahaya," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :