Jaga Wibawa, Mendagri Diminta Beberkan Nama ASN Tak Netral ke Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah, karena telah mengabaikan 131 rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2020.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyesalkan banyaknya kepala daerah yang mengabaikan rekomendasi KASN terkait netralitas ASN itu. Untuk itu, Kemendagri dan KASN harus tetap bisa menjaga wibawa institusi
"Mendagri perlu terus menjaga wibawa institusi baik KASN maupun Mendagri sendiri," kata Mardani kepada SINDOnews, Senin (2/11/2020).
Politikus PKS ini menilai, kepala daerah yang dengan sengaja tidak menjalankan rekomendasi KASN itu, sama dengan melecehkan lembaga negara."Rekomendasi yang tidak dilaksanakan adalah pelecehan," tukas Mardani.
(Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)
Karena itu, legislator Dapil DKI Jakarta I ini memdesak agar ASN pelanggar netralitas di Pilkada Serentak 2020 ini perlu diumumkan ke publik, begitu juga dengan pasangan calon (paslon) yang didukungnya. Sehingga, mereka bisa mendapatkan sanksi langsung dari masyarakat.
"Perlu diumumkan ke publik dengan jelas dan lugas, siapa dan apa pelanggarannya serta kalau perlu jelaskan mendukung pasangan calon mana. Biar ada sanksi publik," tuturnya.
(Baca juga: Satgas Sebut Angka Corona Global Meningkat, di Tanah Air Menurun)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyesalkan banyaknya kepala daerah yang mengabaikan rekomendasi KASN terkait netralitas ASN itu. Untuk itu, Kemendagri dan KASN harus tetap bisa menjaga wibawa institusi
"Mendagri perlu terus menjaga wibawa institusi baik KASN maupun Mendagri sendiri," kata Mardani kepada SINDOnews, Senin (2/11/2020).
Politikus PKS ini menilai, kepala daerah yang dengan sengaja tidak menjalankan rekomendasi KASN itu, sama dengan melecehkan lembaga negara."Rekomendasi yang tidak dilaksanakan adalah pelecehan," tukas Mardani.
(Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)
Karena itu, legislator Dapil DKI Jakarta I ini memdesak agar ASN pelanggar netralitas di Pilkada Serentak 2020 ini perlu diumumkan ke publik, begitu juga dengan pasangan calon (paslon) yang didukungnya. Sehingga, mereka bisa mendapatkan sanksi langsung dari masyarakat.
"Perlu diumumkan ke publik dengan jelas dan lugas, siapa dan apa pelanggarannya serta kalau perlu jelaskan mendukung pasangan calon mana. Biar ada sanksi publik," tuturnya.
(Baca juga: Satgas Sebut Angka Corona Global Meningkat, di Tanah Air Menurun)
(dam)