ICW Soroti Jamuan Makan Kajari Jaksel untuk 2 Tersangka Djoko Tjandra

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:25 WIB
loading...
ICW Soroti Jamuan Makan Kajari Jaksel untuk 2 Tersangka Djoko Tjandra
ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejagung memanggil Kajari Jaksel terkait amuan makan siang kepada dua tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beredar informasi mengenai jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna untuk para tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra , Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo .

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kajari Jaksel dan oknum Jaksa yang ikut menjamu kedua tersangka.

"Sebab, tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam aturan tersebut ditulis bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2020). ( )

Kurnia pun mempertanyakan jamuan makan siang bisa saja terjadi bukan hanya untuk dua tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, tapi para tersangka perkara lain bisa juga pernah diundang dalam jamuan makan siang.

"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut: Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," kata Kurnia.

ICW, lanjur Kurnia, menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law. "Yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," katanya. ( )

Untuk diketahui, jamuan makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10/2002) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.

Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya. "Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," kata Pertrus dalam Facebook-nya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2393 seconds (0.1#10.140)