ICW Soroti Jamuan Makan Kajari Jaksel untuk 2 Tersangka Djoko Tjandra
Senin, 19 Oktober 2020 - 12:25 WIB
loading...
ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejagung memanggil Kajari Jaksel terkait amuan makan siang kepada dua tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beredar informasi mengenai jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna untuk para tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra , Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo .
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kajari Jaksel dan oknum Jaksa yang ikut menjamu kedua tersangka.
"Sebab, tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam aturan tersebut ditulis bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2020). (Baca juga: Irjen Napoleon Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan dengan Baju Tahanan )
Kurnia pun mempertanyakan jamuan makan siang bisa saja terjadi bukan hanya untuk dua tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, tapi para tersangka perkara lain bisa juga pernah diundang dalam jamuan makan siang.
"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut: Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," kata Kurnia.
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kajari Jaksel dan oknum Jaksa yang ikut menjamu kedua tersangka.
"Sebab, tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam aturan tersebut ditulis bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2020). (Baca juga: Irjen Napoleon Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan dengan Baju Tahanan )
Kurnia pun mempertanyakan jamuan makan siang bisa saja terjadi bukan hanya untuk dua tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, tapi para tersangka perkara lain bisa juga pernah diundang dalam jamuan makan siang.
"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut: Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," kata Kurnia.
Lihat Juga :