Catatan Kritis terhadap PKPU Pungut Hitung dan Sirekap di Pilkada 2020
Minggu, 01 November 2020 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
"Pengaturan pelaksanaan pemungutan suara dalam draft tidak mengatur tata cara pelaksanaan dalam kondisi bencana nonalam," papar Alwan.
Alwan mempertanyakan Pasal 1 angka 29 PKPU soal apakah perangkat derah sampai level kelurahan/desa yang berhak untuk mengeluarkan surat keterangan. Sebab dalam pasal tersebut tidak memberikan penjelasan secara teknis dan terperinci. Pasal 5 huruf i tidak mengatur soal pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak punya KTP-el atau surat keterangan (suket). ”Jadi bukti identitas lain seperti apa yang dapat digunakan?” katanya.
Selain itu, lanjut Alwan, Pasal 10 ayat 1 mengatur jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 800 pemilih. Ini secara otomatis membatalkan PKPU Covid-19 yang menjelaskan jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 pemilih. "Jumlah tersebut sangat rawan dalam masa pandemi," imbuh Alwan.
Selanjutnya, Pasal 15 Ayat 2 memberikan syarat baru untuk TPS, yakni diutamakan di tempat yang terdapat jaringan internet. Alwan menilai hal ini akan menyulitkan kelompok pengelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah dengan akses internet tidak memadai.
(Baca: Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi di Pilkada Terkendala Jaringan)
Pasal 19 juga tidak mengatur tata cara pencoblosan dan kategori suara sah dan tidak sah. Mestinya diperjelas hal yang berkaitan dengan alat coblos, sarung tangan dan pencoblosan pada kolom kosong.
Alwan mempertanyakan Pasal 1 angka 29 PKPU soal apakah perangkat derah sampai level kelurahan/desa yang berhak untuk mengeluarkan surat keterangan. Sebab dalam pasal tersebut tidak memberikan penjelasan secara teknis dan terperinci. Pasal 5 huruf i tidak mengatur soal pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak punya KTP-el atau surat keterangan (suket). ”Jadi bukti identitas lain seperti apa yang dapat digunakan?” katanya.
Selain itu, lanjut Alwan, Pasal 10 ayat 1 mengatur jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 800 pemilih. Ini secara otomatis membatalkan PKPU Covid-19 yang menjelaskan jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 pemilih. "Jumlah tersebut sangat rawan dalam masa pandemi," imbuh Alwan.
Selanjutnya, Pasal 15 Ayat 2 memberikan syarat baru untuk TPS, yakni diutamakan di tempat yang terdapat jaringan internet. Alwan menilai hal ini akan menyulitkan kelompok pengelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah dengan akses internet tidak memadai.
(Baca: Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi di Pilkada Terkendala Jaringan)
Pasal 19 juga tidak mengatur tata cara pencoblosan dan kategori suara sah dan tidak sah. Mestinya diperjelas hal yang berkaitan dengan alat coblos, sarung tangan dan pencoblosan pada kolom kosong.
Lihat Juga :