Catatan Kritis terhadap PKPU Pungut Hitung dan Sirekap di Pilkada 2020

Minggu, 01 November 2020 - 10:56 WIB
loading...
A A A
"Pengaturan pelaksanaan pemungutan suara dalam draft tidak mengatur tata cara pelaksanaan dalam kondisi bencana nonalam," papar Alwan.

Alwan mempertanyakan Pasal 1 angka 29 PKPU soal apakah perangkat derah sampai level kelurahan/desa yang berhak untuk mengeluarkan surat keterangan. Sebab dalam pasal tersebut tidak memberikan penjelasan secara teknis dan terperinci. Pasal 5 huruf i tidak mengatur soal pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak punya KTP-el atau surat keterangan (suket). ”Jadi bukti identitas lain seperti apa yang dapat digunakan?” katanya.

Selain itu, lanjut Alwan, Pasal 10 ayat 1 mengatur jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 800 pemilih. Ini secara otomatis membatalkan PKPU Covid-19 yang menjelaskan jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 pemilih. "Jumlah tersebut sangat rawan dalam masa pandemi," imbuh Alwan.

Selanjutnya, Pasal 15 Ayat 2 memberikan syarat baru untuk TPS, yakni diutamakan di tempat yang terdapat jaringan internet. Alwan menilai hal ini akan menyulitkan kelompok pengelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah dengan akses internet tidak memadai.

(Baca: Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi di Pilkada Terkendala Jaringan)

Pasal 19 juga tidak mengatur tata cara pencoblosan dan kategori suara sah dan tidak sah. Mestinya diperjelas hal yang berkaitan dengan alat coblos, sarung tangan dan pencoblosan pada kolom kosong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved