Catatan Kritis terhadap PKPU Pungut Hitung dan Sirekap di Pilkada 2020

Minggu, 01 November 2020 - 10:56 WIB
loading...
Catatan Kritis terhadap...
Ada sejumlah catatan yang disampaikan JPRR atas PKPU yang mengatur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menambahkan hal baru dalam proses rekapitulasi, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal ini dimuat dalam Peraturan KPU ( PKPU ) soal tahapan pemungutan, penghitungan dan tahapan rekapitulasi suara yang baru saja diuji publik.

Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara demi mempercepat infromasi hasil Pilkada 2020 . Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengakui kehadiran Sirekap memang penting sebagai bagian transformasi tahapan pilkada mengikuti perkembangan masyarakat.

Dalam proses transformasi, tentu masih ditemukan banyak masalah. Alwan mengungkapkan, hal paling sederhana adalah soal landasan hukum proses yang masih mengacu rekapitulasi manual berjenjang seperti selama ini dilakukan. Selain itu, masih ada 514 kecamatan di daerah pemilihan yang mengalami kendala jaringan internet.

"Apakah tahapan rekapitulasi sudah siap dengan instrumen Sirekap pada Pilkada 2020, lalu bagaimana dengan kesiapan KPU, dan keterpenuhan regulasi?," kata Alwan dalam keterangannya kepada SINDO Media, Minggu (1/11/2020).

(Baca: Pemakaian Aplikasi e-Rekap Penghitungan Suara Tunggu Ketentuan PKPU)

Berkaitan dengan ini, Alwan berpendapat perlu diatur pengecualian dalam proses rekapitulasi jika sewaktu-waktu aplikasi Sirekap tiba-tiba tidak bisa digunakan atau tidak berfungsi. Padahal, rekapitulasi harus diselesaikan pada hari yang sama. Pengaturan pemungutan suara dalam format ini juga belum mengadopsi protokol kesehatan, sehingga tidak ada logisitik atau tata cara pelaksanaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Hong Kong Bongkar Sindikat...
Hong Kong Bongkar Sindikat Merchandise Piala Dunia Palsu Senilai Rp359 Miliar
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved