KPK Sempat Amankan Istri Hiendra Soenjoto saat Penangkapan
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 19:03 WIB
loading...
KPK menangkap Hiendra Soenjoto, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, di apartemen daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan pada Kamis (29/10/2020). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat mengamankan istri dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) pada saat penangkapan yang dilakukan pada Kamis (29/10/2020) kemarin. Selain istri Hiendra, KPK juga mengamankan satu orang lainnya.
"Selain menangkap DPO tersangka HS, penyidik KPK pada tanggal 29/10/2020 juga mengamankan 2 orang yaitu Teman HS yang bernama VC dan LI, selaku istri tersangka HS," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Adapun terhadap kedua orang tersebut, telah selesai dimintai keterangannya untuk diperiksa. Saat ini keduanya telah kembali ke kediamannya masing-masing. "Adapun materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," katanya. (Baca juga: KPK Ungkap Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen Kawasan BSD )
KPK, kata Ali, akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain dalam kasus ini. "Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah berhasil menangkap Hiendra, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, di apartemen daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan pada Kamis (29/10/2020). Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
"Selain menangkap DPO tersangka HS, penyidik KPK pada tanggal 29/10/2020 juga mengamankan 2 orang yaitu Teman HS yang bernama VC dan LI, selaku istri tersangka HS," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Adapun terhadap kedua orang tersebut, telah selesai dimintai keterangannya untuk diperiksa. Saat ini keduanya telah kembali ke kediamannya masing-masing. "Adapun materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," katanya. (Baca juga: KPK Ungkap Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen Kawasan BSD )
KPK, kata Ali, akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain dalam kasus ini. "Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah berhasil menangkap Hiendra, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, di apartemen daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan pada Kamis (29/10/2020). Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Lihat Juga :