KPK Sempat Amankan Istri Hiendra Soenjoto saat Penangkapan

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 19:03 WIB
loading...
KPK Sempat Amankan Istri Hiendra Soenjoto saat Penangkapan
KPK menangkap Hiendra Soenjoto, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, di apartemen daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan pada Kamis (29/10/2020). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat mengamankan istri dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) pada saat penangkapan yang dilakukan pada Kamis (29/10/2020) kemarin. Selain istri Hiendra, KPK juga mengamankan satu orang lainnya.

"Selain menangkap DPO tersangka HS, penyidik KPK pada tanggal 29/10/2020 juga mengamankan 2 orang yaitu Teman HS yang bernama VC dan LI, selaku istri tersangka HS," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).

Adapun terhadap kedua orang tersebut, telah selesai dimintai keterangannya untuk diperiksa. Saat ini keduanya telah kembali ke kediamannya masing-masing. "Adapun materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," katanya. ( )

KPK, kata Ali, akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain dalam kasus ini. "Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah berhasil menangkap Hiendra, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, di apartemen daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan pada Kamis (29/10/2020). Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10/2020). ( )

Atas informasi tersebut, kata Lili, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas sekuriti mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.

"Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," kata Lili.

Penyidik KPK kemudian membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"KPK menyampaikan berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK ini," katanya.



Hiendra Soejoto usai ditangkap langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Hiendra telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta.

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.

Sebelum ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi mandiri. "Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)