KPK Sempat Amankan Istri Hiendra Soenjoto saat Penangkapan

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 19:03 WIB
loading...
KPK Sempat Amankan Istri...
KPK menangkap Hiendra Soenjoto, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, di apartemen daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan pada Kamis (29/10/2020). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat mengamankan istri dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) pada saat penangkapan yang dilakukan pada Kamis (29/10/2020) kemarin. Selain istri Hiendra, KPK juga mengamankan satu orang lainnya.

"Selain menangkap DPO tersangka HS, penyidik KPK pada tanggal 29/10/2020 juga mengamankan 2 orang yaitu Teman HS yang bernama VC dan LI, selaku istri tersangka HS," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).

Adapun terhadap kedua orang tersebut, telah selesai dimintai keterangannya untuk diperiksa. Saat ini keduanya telah kembali ke kediamannya masing-masing. "Adapun materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," katanya. (Baca juga: KPK Ungkap Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen Kawasan BSD )

KPK, kata Ali, akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain dalam kasus ini. "Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah berhasil menangkap Hiendra, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, di apartemen daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan pada Kamis (29/10/2020). Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10/2020). (Baca juga: Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu )

Atas informasi tersebut, kata Lili, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas sekuriti mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.

"Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," kata Lili.

Penyidik KPK kemudian membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"KPK menyampaikan berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK ini," katanya.



Hiendra Soejoto usai ditangkap langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Hiendra telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta.

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.

Sebelum ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi mandiri. "Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved