Timbul Tenggelam Isu Mudik Habib Rizieq dari Arab Saudi

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 07:35 WIB
loading...
A A A
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyatakan, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, Rizieq punya hak untuk pulang ke wilayah Indonesia. Namun mengingat saat meninggalkan Indonesia, HRS punya sejumlah kasus hukum, maka dia harus berani menghadapi kasus hukumnya agar lekas selesai dan menjadi terang benderang.

(Baca: Isu Habib Rizieq Pulang Sengaja Dimainkan untuk Jaga Stamina Perjuangan Massa FPI)

Menurut Neta, dari pendataan IPW ada 9 Kasus yang membelit HRS. Tapi hanya satu kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat. "Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rizieq," ungkapnya kepada SINDOnews.

Lebih lanjut Neta mengatakan, masalah terakhir yang membelit HRS yang dilaporkan ke polisi itu adalah kasus yang berbau pornografi. Kasus ini dilaporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017. Aliansi ini melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017.

"Polisi sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini belum kembali. Jika Rizieq kembali polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan. Sebagai warga negara yang baik, IPW berharap Rizieq patuh hukum agar kasus yang membelitnya cepat selesai," tutur Neta.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)