Kemenkes Minta Rumah Sakit Rujukan Corona Ajukan Klaim Pembayaran Pasien

Jum'at, 08 Mei 2020 - 13:01 WIB
loading...
Kemenkes Minta Rumah Sakit Rujukan Corona Ajukan Klaim Pembayaran Pasien
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti. Foto/SINDOnews/binti mufarida
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong rumah sakit rujukan untuk mengajukan klaim pembayaran pasien Corona. (Baca juga: Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Muncul Gelombang Kedua Covid-19)

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pengajuan tersebut untuk membantu cash flow rumah sakit agar pelayanan tidak terganggu. (Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Berdamai dengan Corona, Apa Maksudnya?)

Pasalnya, Hesty mengatakan saat ini rumah sakit hampir semua melayani pasien Corona yang menyebabkan kondisi tingkat hunian rumah sakit turun 20-50%. Sehingga, sistem pelayanan pasien sedikit terganggu dan cash flow rumah sakit juga terganggu.

Dengan kondisi ini, pemerintah dalam hal ini Kemenkes telah menyiapkan dana untuk klaim pasien pelayanan Corona. “Pemerintah ingin membantu cash flow agar rumah sakit selalu menjaga mutu pelayanan rumah sakit,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Hesty menjelaskan klaim rumah sakit untuk pasien Corona ini dipastikan mempunyai prinsip cepat dengan membayarkan uang muka, mudah dengan verifikasi yang tidak rumit, tepat sasaran yaitu betul-betul untuk rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid. “Dan dapat dipertanggung jawabkan melalui verifikasi,” jelasnya.

Rumah Sakit yang ingin mengajukan klaim bisa ke alamat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan kemudian ditembuskan kepada BPJS. “Dalam hal ini BPJS berfungsi sebagai verifikator,” kata Hesty.

Hesty menyebut sejak 22 April sampai dengan 7 Mei 2020, pemeritah baru menerima klaim dari 95 RS yang mengajukan klaim untuk 1.389 pasien. “Kami mengimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim,” katanya.

Saat ini pemerintah telah memberikan uang muka kepada 82 rumah sakit sebesar Rp22 miliar dengan total pasien yang ditangani sebanyak 931 pasien. ”Rumah sakit-rumah sakit yang bisa melakukan klaim adalah rumah sakit yang baik mempunyai SK rujukan Kementerian Kesehatan atau SK Menteri dan juga SK Gubernur, tetapi juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Corona,” jelas Hesty.

Artinya semua rumah sakit dapat mengajukan klaim, asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan dalam surat keputusan maupun surat edaran Menteri Kesehatan. “Nah untuk itu, dengan mengajukan klaim diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien,” tegas Hesty.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)