Bawaslu Beberkan Tren Pelanggaran Netralitas ASN

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:09 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak di dalam pemilihan 17 kasus. Lalu ASN mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan 11 kasus. ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon 10 kasus. Kemudian ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and proper test 7 kasus.

“ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test 2 kasus.ASN menghadiri deklarasi bakal paslon dan menggunakan atribut bakal paslon 2 kasus. ASN (sekretaris dinas) berfoto bersama paslon dan mengikuti silaturahmi dengan paslon 1 kasus. ASN menggunakan atribut ASN dalam mengikuti pleno rekapitulasi verifikasi faktual bakal paslon 1 kasus. Bupati melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon 1 kasus,” paparnya.

Abhan mengingatkan bahwa ada beberapa dampak negatif dari pelanggaran netralitas ini. Diantaranya akan sulit dipisahkan kapan ASN bertindak sebagai aparatur negara dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam pilkada.

“Program pemerintah dapat berubah menjadi instrumen reward and punishment kepada masyarakat. Timbul diskriminasi dalam pelayanan. Misalnya di daerah basis pendukungnya dia, maka pelayananya baik.Timbul simbiosis mutualisme antara ASN dengan partai sehingga pemerintahan tidak terkontrol. Terakhir timbul korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
5 Drama Korea yang Wajib...
5 Drama Korea yang Wajib Ditonton jika Kamu Suka
Benarkah Mossad Hendak...
Benarkah Mossad Hendak Habisi Bos Militer Pakistan Selama Perundingan AS-Iran di Swiss?
Sering Lelah dan Mudah...
Sering Lelah dan Mudah Ngantuk Meski Tidur Cukup? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved