Bawaslu Beberkan Tren Pelanggaran Netralitas ASN

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:09 WIB
loading...
Bawaslu Beberkan Tren...
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, menyebut temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN mencapai 790 orang di Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan menyebut temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN mencapai 790 orang. Di mana laporan yang berasal dari masyarakat sebanyak 64.

(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)

“Dari temuan tersebut yang sudah direkomendasikan kepada KASN sebanyak 767 kasus. Dimana 87 kasus diantaranya bukan pelanggaran,” kata Abhan dalam Webminar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak, Selasa (27/10/2020).

(Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)

Abhan membeberkan, tren pelanggaran kampanye pada pilkada serentak 2020. Di mana tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN adalah pemberian dukungan melalui media sosial (medsos) maupun media massa sebanyak 319 kasus.

Lalu ASN menghadiri/mengikuti acara silaturahmi/sosialisasi/ bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 117 kasus. Kemudian ASN melakukan pendekatan/ mendaftarkan diri pada salah satu parpol 101 kasus

"ASN mendukung salah satu bakal calon 70 kasus. ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus. ASN sosialisasi bakal calon melalui APK 38 kasus. ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 26 kasus," ungkapnya.

Selanjutnya ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak di dalam pemilihan 17 kasus. Lalu ASN mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan 11 kasus. ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon 10 kasus. Kemudian ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and proper test 7 kasus.

“ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test 2 kasus.ASN menghadiri deklarasi bakal paslon dan menggunakan atribut bakal paslon 2 kasus. ASN (sekretaris dinas) berfoto bersama paslon dan mengikuti silaturahmi dengan paslon 1 kasus. ASN menggunakan atribut ASN dalam mengikuti pleno rekapitulasi verifikasi faktual bakal paslon 1 kasus. Bupati melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon 1 kasus,” paparnya.

Abhan mengingatkan bahwa ada beberapa dampak negatif dari pelanggaran netralitas ini. Diantaranya akan sulit dipisahkan kapan ASN bertindak sebagai aparatur negara dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam pilkada.

“Program pemerintah dapat berubah menjadi instrumen reward and punishment kepada masyarakat. Timbul diskriminasi dalam pelayanan. Misalnya di daerah basis pendukungnya dia, maka pelayananya baik.Timbul simbiosis mutualisme antara ASN dengan partai sehingga pemerintahan tidak terkontrol. Terakhir timbul korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved